Media Kampung – 10 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selama sesi tanya jawab, penyidik menanyakan tempat menginap Haji Her ketika berada di Jakarta. Ia menjawab menginap di Hotel Grand Hyatt, menambahkan bahwa harga hotel tersebut mahal namun ia mampu membayarnya.

Penyidik juga menanyakan apakah Haji Her mengenal para tersangka kasus korupsi Bea dan Cukai. Haji Her menjawab tidak mengenal mereka dan menegaskan bahwa ia hanya menjawab apa adanya.

Kasus yang diusut KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026 yang menyoroti dugaan praktik suap antara pejabat Bea Cukai dan perusahaan logistik PT Blueray. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat tinggi Bea Cukai.

Tersangka yang teridentifikasi meliputi Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC). Mereka diduga melanggar Pasal 12 ayat a dan b Undang‑Undang Kepabeanan serta pasal‑pasal KUHP terkait suap.

Baca juga:

Dari sisi perusahaan, John Field (pemilik PT Blueray), Andri (ketua tim dokumen importasi), dan Dedy Kurniawan (manajer operasional) juga dijadikan tersangka karena diduga memberi gratifikasi kepada pejabat Bea Cukai. Investigasi menunjukkan adanya aliran uang rutin dari Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti berupa emas senilai Rp40,5 miliar serta lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang ditemukan di sebuah apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan. Penemuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi dalam pengelolaan cukai.

Modus operandi yang diungkap melibatkan manipulasi jalur impor, di mana pejabat Bea Cukai mengubah parameter sistem untuk mengalihkan barang dari jalur merah (pemeriksaan fisik) ke jalur hijau (tanpa pemeriksaan). Hal ini memungkinkan barang palsu, KW, dan ilegal masuk ke pasar domestik.

Selain mengubah parameter, oknum juga diduga memanipulasi penggunaan pita cukai rokok dengan tarif lebih rendah, sehingga pemerintah kehilangan penerimaan negara. KPK mencatat bahwa perbedaan tarif antara rokok mesin dan rokok gulung manual menjadi celah eksploitasi.

Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, sebagai tersangka baru. Penambahan ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih berkembang dan meluas ke unit lain dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga:

Haji Her, yang memiliki jaringan bisnis rokok lintas provinsi, menyatakan tidak terlibat dalam praktik suap tersebut dan menolak semua tuduhan. Ia menekankan bahwa keberadaannya di Grand Hyatt semata‑mata untuk keperluan bisnis dan tidak ada hubungannya dengan kasus.

KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi tetap berlangsung dan hasilnya akan dijadikan bagian dari berkas perkara. Ketua KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyidikan akan terus menggali aliran dana dan pihak‑pihak yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan korupsi di sektor bea dan cukai sejak awal 2025, yang juga mencakup dugaan manipulasi pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas impor. Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan transparansi dan pengawasan pada prosedur kepabeanan.

Pengamat ekonomi menilai bahwa skandal ini dapat menurunkan kepercayaan investor pada industri tembakau Indonesia, terutama terkait dengan regulasi cukai yang ketat. Namun, tindakan KPK diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri untuk mematuhi aturan.

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka belum selesai dan penyelidikan terhadap jaringan korupsi masih berlanjut. Kasus Haji Her menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dalam memberantas praktik suap di sektor perdagangan.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.