Media Kampung – 10 April 2026 | Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur terkait dugaan korupsi pengadaan tanah akses Pelabuhan Ujung Jabung.
Penahanan dilakukan pada Rabu malam 8 April 2026, dan keduanya dijadwalkan berada di Rutan Kelas IIA Jambi selama 20 hari hingga 27 April.
Tersangka pertama, Anggasana Siboro (AS), menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019‑2022.
Tersangka kedua, Muhammad Desrizal (MD), bertugas sebagai Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak di kantor pertanahan kabupaten yang sama selama periode yang sama.
Kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengamankan minimal dua alat bukti yang cukup, termasuk saksi, dokumen, dan barang bukti.
Penyidikan mengungkap bahwa proyek jalan akses Jambi‑Ujung Jabung sepanjang 80 km direncanakan sejak 2010 dan kembali diaktifkan lewat SK Penlok 777 tanggal 8 Juli 2019.
Rencana pembebasan lahan mencakup 505 bidang dengan perkiraan anggaran Rp16‑17 miliar, namun nilai ganti rugi yang diajukan mencapai Rp55,6 miliar antara 2020‑2022.
Investigasi menemukan daftar nominatif (DNP) yang digunakan mengandung data kepemilikan yang tidak sah, tidak terdaftar, atau hanya didukung surat sporadik.
AS tetap mengandalkan DNP bermasalah tersebut sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik, meski tidak ada verifikasi ulang.
MD selaku Ketua Satgas B diduga menyusun DNP tanpa validitas, sehingga memungkinkan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp11,648,537,700 atau sekitar Rp11,6 miliar.
Kasus ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal‑pasal terkait dalam KUHP dan UU No.1/2023.
Kepala Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, menjelaskan penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menegaskan bahwa masa tahanan 20 hari bersifat sementara dan akan diperpanjang bila diperlukan.
Kejaksaan menegaskan komitmen mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampaknya terhadap tata kelola pertanahan di wilayah strategis pesisir Jambi.
Pihak berwenang juga mengingatkan kemungkinan penambahan tersangka lain seiring pengembangan penyidikan.
Kasus ini menambah daftar kasus korupsi pengadaan lahan yang memengaruhi anggaran pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Masyarakat Jambi menantikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum untuk memulihkan kerugian negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan