Media Kampung – 08 April 2026 | Alvi Maulana, 24, ditetapkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk diproses dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati, 25 tahun.
Tindakan tersebut mengakibatkan tubuh korban terpotong menjadi ratusan bagian, sebagian besar masih belum ditemukan.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Senin 6 April 2026 di Pengadilan Negeri Mojokerto dan dibacakan oleh Jaksa Ari Budiarti.
JPU menolak meminta hukuman mati, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperlakukan hukuman mati sebagai sanksi alternatif terakhir.
Denata Suryaningrat, Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, menjelaskan Pasal 98 KUHP menyatakan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan hanya sebagai upaya terakhir untuk mencegah kejahatan berat dan melindungi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa dalam rangka memberikan kesempatan rehabilitasi, hukuman mati diatur terpisah dan disertai masa percobaan selama sepuluh tahun.
Oleh karena itu, JPU mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan sebelum menetapkan tuntutan.
Faktor pemberat meliputi perencanaan, pembunuhan yang dilaksanakan dengan cara memutilasi korban menjadi ratusan potong, serta pembuangan mayat yang membuat sebagian jasad tidak teridentifikasi.
Jaksa menilai perbuatan tersebut menunjukkan tidak adanya rasa hormat terhadap hak asasi manusia dan menimbulkan keresahan publik.
Faktor meringankan mencakup sikap kooperatif Alvi selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Penuntutan JPU mengacu pada Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU No.1/2023 yang mengatur pembunuhan berencana.
Jika terbukti, pasal tersebut memungkinkan hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan permintaan JPU.
Penasihat hukum Alvi, Edi Haryanto, menolak tuduhan perencanaan, menyatakan bukti tidak menunjukkan adanya rencana sebelumnya.
Ia mengutip kesaksian psikolog forensik Dokkes Polda Jatim yang menyebut aksi tersebut sebagai ekspresi spontan, bukan tindakan terencana.
Berdasarkan pendapat tersebut, Edi berargumen bahwa Alvi hanya dapat dijerat Pasal 458 KUHP baru yang mengatur pembunuhan biasa dengan maksimal 15 tahun penjara.
Penasihat hukum menambahkan bahwa tuntutan penjara seumur hidup terlalu berat mengingat tidak ada unsur perencanaan yang terbukti.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 April 2026, dimana tim pembela akan menyampaikan pledoi.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada Alvi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah pembacaan tuntutan.
Pengadilan menahan Alvi selama proses persidangan, sesuai perintah JPU.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Jawa Timur, mengingat kekejaman mutilasi yang jarang terjadi.
Penggunaan hukum baru mengenai hukuman mati menimbulkan perdebatan tentang efektivitasnya sebagai deterrent.
Praktisi hukum menilai bahwa Pasal 98 memberi ruang kebijaksanaan bagi jaksa dalam menentukan tingkat keparahan sanksi.
Namun, kelompok hak asasi manusia tetap mengkritik keberadaan hukuman mati dalam KUHP baru.
Di sisi lain, keluarga korban Tiara menuntut keadilan dan menegaskan pentingnya hukuman yang setimpal.
Pengadilan akan mempertimbangkan semua faktor tersebut sebelum memutuskan vonis akhir.
Jika vonis penjara seumur hidup dipertahankan, Alvi akan tetap berada di penjara dan tidak akan mendapat peluang pembebasan bersyarat sebelum 20 tahun.
Sebaliknya, bila hakim menemukan kekurangan bukti perencanaan, terdakwa dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun.
Proses ini mencerminkan transisi hukum Indonesia pasca revisi KUHP dan penerapan standar baru dalam kasus pembunuhan berat.
Masyarakat diharapkan dapat memperoleh kejelasan hukum serta kepastian bahwa keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan hak terdakwa.
Kasus Alvi Maulana akan menjadi referensi penting bagi penegakan hukum pidana di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan