Media Kampung – 07 April 2026 | Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap jaringan penyelundupan gas subsidi 3 kg yang diubah menjadi tabung nonsubsidi, dan berhasil menangkap tiga tersangka.

Modus operandi melibatkan pengisian tabung gas subsidi berisi 3 kg LPG, kemudian dipompa ke tabung standar yang tidak berhak menerima subsidi, menghasilkan selisih volume yang dijual dengan harga pasar.

Penyidik menemukan bukti transaksi penjualan gas ilegal melalui rekaman CCTV dan catatan penjualan yang tidak sesuai dengan nomor seri tabung resmi.

Tiga orang yang ditangkap terdiri atas dua sopir truk pengangkut gas dan seorang petugas gudang yang memfasilitasi proses “suntik” tersebut.

“Kami menemukan praktik ini setelah menelusuri jejak logistik gas dari depot ke konsumen akhir, dan menemukan adanya penyimpangan volume pada beberapa tabung,” kata Kombes Polri Agus Prabowo, Kepala Satreskrim Polres Karanganyar.

Baca juga:

Penyidik menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana pengalihan isi gas subsidi secara ilegal sesuai Undang‑Undang Energi dan Peraturan Pemerintah tentang LPG bersubsidi.

Berdasarkan data awal, nilai ekonomi dari selisih volume yang disuntik diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Pemerintah telah menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi untuk mencegah kebocoran sumber daya energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kasus ini mengingatkan kembali pada sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Tengah, di mana jaringan kriminal menargetkan tabung LPG 3 kg karena margin keuntungan yang tinggi.

Satreskrim Polres Karanganyar bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat dalam proses penyidikan dan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi tabung LPG bersubsidi, tabung nonsubsidi yang telah dimodifikasi, serta peralatan pompa khusus yang dipakai untuk proses penyuntikan.

Seluruh tersangka kini berada di tahanan Polri dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keluarga korban yang mengandalkan gas subsidi untuk kebutuhan rumah tangga di wilayah Karanganyar diharapkan dapat memperoleh kembali pasokan yang aman dan terjamin.

Baca juga:

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan subsidi energi, dan akan terus melakukan operasi serupa di wilayah lain.

Kepala Bidang Pengawasan ESDM Karanganyar, Budi Santoso, menambahkan bahwa regulasi kini diperketat dengan penerapan sistem digitalisasi nomor seri tabung.

Sistem tersebut memungkinkan pelacakan real‑time dari produsen hingga konsumen akhir, sehingga meminimalisir celah bagi pelaku kejahatan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi untuk meningkatkan patroli di jalur distribusi LPG bersubsidi.

Upaya tersebut diharapkan dapat menurunkan angka penyelundupan dan menjaga kestabilan harga gas bagi masyarakat luas.

Masyarakat diminta melaporkan indikasi penyalahgunaan gas subsidi melalui hotline pengaduan yang telah disediakan oleh Polri dan Dinas ESDM.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan kriminal yang mengandalkan praktik “suntik” gas subsidi.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pelaku usaha transportasi gas untuk mematuhi prosedur resmi dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.

Baca juga:

Dengan penangkapan tiga pelaku, Polres Karanganyar menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kepentingan publik dan menegakkan hukum secara adil.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.