Media Kampung – 06 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan saksi pada Senin 6 April 2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Lima pimpinan biro travel haji dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Para saksi meliputi Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Kurniawan Chandra Permata Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, Ali Farihin Manajer Operasional PT Adzikra, Ahmad Fauzan General Manager PT Aero Globe Indonesia, serta Eko Martino Wafa Afizputro Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas saksi, bukan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum mengungkap materi yang akan digali dari masing‑masing saksi.
Para saksi belum memberikan komentar publik mengenai panggilan tersebut.
Kasus ini merupakan kelanjutan penyelidikan atas pengaturan kuota haji yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Pejabat‑pejabat tersebut dituduh menerima atau menyalurkan fee dalam proses alokasi kuota haji khusus.
Investigasi mengungkap bahwa fee tersebut dibebankan pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan selanjutnya diteruskan ke jemaah melalui paket haji.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika kepada Gus Alex untuk memperlancar penambahan kuota haji khusus.
Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar Amerika dan 16.000 Riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Asrul Azis Taba diklaim mentransfer 406.000 dolar Amerika kepada Gus Alex sebagai imbalan atas alokasi kuota tambahan.
Pengaturan kuota khusus tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan tidak sah bagi PT Maktour sebesar 27,8 miliar rupiah.
Delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan total sekitar 40,8 miliar rupiah dari kuota tambahan.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai 622 miliar rupiah.
Gus Yaqut menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari alokasi kuota haji.
Dia menyatakan semua tindakannya bertujuan melindungi keselamatan jemaah haji.
Gus Alex, yang juga menjadi tersangka, mengklaim telah memberikan banyak informasi kepada penyidik untuk mengungkap kebenaran.
Dia menolak tuduhan bahwa perintah korupsi berasal dari Gus Yaqut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa Ismail dan Asrul melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 603 atau 604 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memperjelas alur dana dan peran masing‑masing biro travel dalam skema korupsi tersebut.
KPK belum menjelaskan apakah saksi akan dimintai keterangan tertulis atau lisan.
Para biro travel yang dipanggil mencakup perusahaan yang aktif mengelola paket haji reguler maupun khusus.
Beberapa di antaranya telah melaporkan kehadiran mereka pada panggilan KPK, sementara dua lainnya belum memberikan konfirmasi.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap bersifat transparan dan akan dipublikasikan bila memungkinkan.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap sektor travel haji yang dianggap rentan terhadap praktik suap.
Pengaturan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur peraturan perundang‑undangan menjadi fokus utama penyelidikan.
Skema 50:50 antara kuota reguler dan khusus disebut menjadi salah satu titik kritis yang diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Kementerian Agama belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai panggilan saksi tersebut.
Pihak Kemenag diharapkan akan berkoordinasi dengan KPK dalam rangka mengembalikan kepercayaan publik.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan independen atas alokasi kuota haji yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Para ahli hukum menilai bahwa penetapan empat tersangka sekaligus pemanggilan lima saksi merupakan langkah prosedural yang wajar.
Mereka menekankan perlunya bukti kuat sebelum keputusan penahanan atau penuntutan lanjutan.
Pengungkapan lebih lanjut diperkirakan akan muncul dalam beberapa minggu ke depan, seiring proses interogasi berlanjut.
KPK menegaskan komitmen untuk menindak tegas korupsi di bidang keagamaan demi melindungi dana negara dan hak jemaah.
Publik diharapkan dapat memantau perkembangan kasus melalui kanal resmi KPK dan media terpercaya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan