Media Kampung – 01 April 2026 | Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegel lima kapal wisata berbendera asing pada Senin (30/03/2026) setelah menemukan indikasi pelanggaran fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Patroli gabungan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama DJP Jakarta Utara di perairan Teluk Jakarta, tepatnya di sebuah pulau pribadi yang menjadi tempat parkir kapal-kapal tersebut.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menyatakan penyegelan merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara.

Menurut Siswo, empat kapal ditemukan melanggar ketentuan vessel declaration, sementara satu kapal tambahan diperkirakan berada di lokasi yang sama namun belum dapat diverifikasi secara penuh.

Seluruh kapal tersebut sebelumnya memperoleh fasilitas bebas bea masuk dan pajak karena ditujukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia, namun ada indikasi mereka disewakan atau dipindahtangankan kepada pihak lokal.

“Kami menduga ada penyalahgunaan fasilitas vessel declaration, baik berupa penyewaan maupun penjualan kepada pihak di Indonesia,” ujar Siswo dalam keterangan di lokasi.

Perwakilan Kanwil DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan bahwa otoritas pajak akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan besaran kerugian negara serta jenis sanksi yang akan diterapkan.

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif akan diproses terlebih dahulu, sementara potensi pelanggaran pidana akan diarahkan ke proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut perhitungan petugas, satu kapal yang disegel dapat menimbulkan kerugian fiskal sebesar 5% bea masuk, 10% pajak penghasilan, 11% pajak pertambahan nilai, serta 75% pajak barang mewah per unit.

Penelitian lebih mendalam mengenai total kerugian masih berlangsung, mengingat belum semua data terkait nilai kapal dan durasi penyalahgunaan dapat dipastikan.

Penegakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menutup celah underground economy, terutama pada sektor pariwisata yang tengah dipulihkan pasca pandemi.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, sebelumnya mengawasi pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi yang berlabuh di Dermaga Batavia Marina, menekankan pentingnya keadilan fiskal bagi semua lapisan masyarakat.

Dia menambahkan bahwa selain kapal wisata, pemeriksaan terhadap barang mewah lainnya juga menjadi fokus untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menegakkan prinsip fiscal equity, di mana pemilik barang bernilai tinggi membayar pajak secara proporsional.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara melalui pengawasan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Kasus penyegelan kapal wisata asing ini menjadi contoh konkret dari sinergi lintas lembaga dalam menegakkan regulasi kepabeanan dan perpajakan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara serta menjaga integritas industri pariwisata Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.