Jakarta — Libur Imlek Februari 2026 menghadirkan dua tanggal merah sekaligus kesempatan menikmati long weekend bagi masyarakat. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama.

Pemerintah menetapkan Senin (16/02/2026) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sementara Selasa (17/02/2026) menjadi libur nasional Imlek. Penetapan ini membuat masyarakat berpeluang menikmati libur panjang karena berdekatan dengan akhir pekan.

Libur Imlek 2026 diawali oleh libur akhir pekan pada Sabtu (14/02/2026) dan Minggu (15/02/2026). Dengan demikian, rangkaian libur berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai Sabtu hingga Selasa.

Adapun secara keseluruhan, pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2026 melalui SKB Tiga Menteri. Penetapan tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja maupun liburan.

Selain Imlek, sejumlah hari besar keagamaan dan nasional lainnya juga ditetapkan sebagai hari libur sepanjang 2026, mulai dari Tahun Baru Masehi, Idul Fitri, Nyepi, hingga Natal. Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan jadwal libur secara bijak serta menyesuaikan rencana perjalanan dengan potensi kepadatan lalu lintas selama periode long weekend.