Media Kampung – Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam lima kasus korupsi setelah dugaan keterlibatannya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Hamenang, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (ALU), dan Muhammad Amin Wahyu (MAW) dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK memutuskan untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada malam hari, 16 Oktober 2026.
Konstruksi Perkara
Taufik menjelaskan bahwa konstruksi perkara yang menjerat Hamenang terdiri dari lima klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025. Pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp5 miliar. Hamenang, bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, kemudian mengadakan pertemuan untuk membahas rencana penghapusan temuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPK meminta uang dukungan sebesar Rp600 juta, yang kemudian disepakati turun menjadi Rp400 juta. HWI kemudian melakukan pertemuan dengan beberapa pejabat untuk menyiapkan uang tersebut.
Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Klaster kedua mengungkapkan bahwa Hamenang diduga menerima fee proyek lebih dari Rp2 miliar dari pengadaan barang dan jasa. Dari total tersebut, Rp1,90 miliar diperoleh dari Amin, sedangkan sisanya berasal dari pihak swasta dan ajudan bupati.
Dugaan Penerimaan Uang Tambang
Klaster ketiga menyebutkan Hamenang juga diduga menerima Rp245 juta dari Paguyuban Tambang untuk kegiatan Pemkab Klaten. Selain itu, pengusaha galian C diduga memberikan uang kepada LSM dengan total mencapai Rp2 miliar per bulan.
Setoran Rutin dan Pemotongan Upah
Klaster keempat melibatkan dugaan penerimaan setoran rutin dari berbagai instansi, sementara klaster kelima mengungkapkan adanya pemotongan Upah Pungut (UP) yang totalnya mencapai Rp280 juta selama periode 2025-2026.
Bukti yang Disita
KPK menyita bukti total senilai Rp1,2 miliar, termasuk uang sebesar Rp934 juta yang ditemukan di kediaman salah satu tersangka dalam sebuah tong berwarna biru.














