Media Kampung – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan jaringan antara Jakarta dan Lampung. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 28 September 2026, polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru tajam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa pihaknya menangkap tersangka berinisial DAY (28) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Menurutnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus curat dengan disertai kepemilikan senjata api rakitan di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari sebuah pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi pada 1 September 2026 di depan warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat. Tersangka diduga melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron.
Imron menjelaskan bahwa tersangka dan rekannya diduga melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang sudah dimodifikasi. Selain di Bekasi, kelompok ini juga diduga terlibat dalam pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta. Polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti satu selongsong peluru dan kunci letter T.
Penyidik telah menerapkan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu rekan tersangka yang belum tertangkap.














