Media Kampung – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan sindiran kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN. Setyo menilai alasan Nusron yang menyebutkan adanya agenda lain di internal kementerian tidak cukup kuat, karena surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan seminggu sebelumnya.
“Penyidik sudah mengirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi jika alasan sudah ada kegiatan terjadwal, sepertinya kurang bisa mengatur waktu,” kata Setyo kepada wartawan pada 8 Oktober 2026.
Setyo menegaskan bahwa tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. “Dengan ketidakhadiran yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” tambahnya.
Nusron sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada 7 Oktober 2026, namun ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di kementerian. Pemeriksaan terhadap Nusron dianggap perlu untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan perintah dalam praktik korupsi di kementerian tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 14 September 2026, yang mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek serta menyita barang bukti termasuk uang tunai mencapai Rp106,3 miliar.














