**Media Kampung** – Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menginformasikan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8. Penetapan ini dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.

Menurut Trunoyudo, tiga tersangka berasal dari pihak perusahaan, yaitu YR sebagai General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping, RH sebagai Manajer Operasional, dan LBA sebagai agen perusahaan. Sebelumnya, nakhoda kapal, Arief Yunianto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan dilakukan tidak hanya kepada awak kapal tetapi juga kepada korporasi yang terlibat.

Trunoyudo menegaskan bahwa pihak penyidik mendalami keterlibatan perusahaan dalam kecelakaan tersebut, termasuk dugaan kelalaian atau pembantuan. Ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan sejak 4 Oktober 2026 hingga 23 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.