Media Kampung, Asahan – Seorang ayah berinisial K (51) di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak kandungnya yang berusia 15 tahun hingga hamil. Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, mengungkapkan bahwa tersangka telah ditahan sejak 7 Oktober 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti.

Tersangka K diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya secara berulang kali sejak April 2026. Dalam pengakuannya, ia mengatakan bahwa tindakannya tersebut dilakukan untuk melampiaskan nafsunya karena istrinya yang bekerja di Kalimantan tidak berada di rumah. Tersangka mengaku tidak pernah berhubungan dengan wanita lain dan merasa terpaksa melakukannya kepada anak kandungnya sendiri.

Menurut Immanuel, kondisi anaknya kini sedang hamil tiga bulan. Tersangka mengaku bahwa ia mulai melakukan perbuatan tersebut pada akhir bulan April, dan anaknya baru melapor setelah kabur ke rumah kakaknya di Pekanbaru, Riau. Di rumah kakaknya, korban diperiksa dan hasilnya menunjukkan bahwa ia hamil.

Setelah mengetahui hal tersebut, kakak korban menghubungi pamannya dan membuat laporan ke Polres Asahan. Tersangka kini diancam dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kasus ini memberikan gambaran tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan perlunya perhatian lebih dalam keluarga yang mengalami masalah.