Media Kampung, Lebak – Kepolisian Resor Lebak berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (30) yang diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu, 26 September 2026.

Pengungkapan Kasus

Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak memulai penyelidikan berdasarkan informasi adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Cipanas. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengamankan S di sebuah gubuk di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

Proses Hukum

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lebak untuk penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Konteks dan Dampak

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Obat-obatan tanpa izin edar berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terjamin keamanan dan efektivitasnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan jaringan pengedar obat ilegal dapat terputus sehingga menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat Kabupaten Lebak.