Media Kampung – 11 April 2026 | Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan final pada kasus sengketa merek dagang Denza antara Worcas Group dan BYD, menolak gugatan BYD dan menetapkan Denza sebagai merek resmi Worcas Group. Putusan nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 MA menegaskan prinsip “first to file” sebagai landasan utama hukum kekayaan intelektual di Indonesia.
Sengketa bermula ketika BYD, produsen otomotif listrik asal Tiongkok, mengklaim hak atas merek Denza secara global dan menuntut pembatalan penggunaan merek tersebut oleh Worcas Group, pemilik merek kopi Denza. MA menolak semua tuntutan BYD dan memerintahkan BYD membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Keputusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. yang juga memenangkan Worcas Group pada April 2025. Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyatakan bahwa keputusan MA memberikan kepastian hukum dan menegaskan keadilan dalam persaingan bisnis.
MA menegaskan bahwa hak atas merek dagang pertama kali didaftarkan menjadi faktor penentu utama, tanpa mempertimbangkan popularitas atau reputasi merek di pasar. Prinsip ini diharapkan dapat melindungi pemilik merek yang mematuhi prosedur administratif secara tepat waktu.
Sementara itu, pada agenda lain, Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, mengunjungi Pengadilan Agama Lubuk Linggau untuk melaksanakan pembinaan dan penandatanganan prasasti kenaikan kelas Pengadilan Agama menjadi kelas 1A. Kunjungan ini juga menandai peluncuran inovasi digital berbasis layanan elektronik.
Inovasi yang dipamerkan meliputi ELSA (Elektronik Layanan Saksi) dan LASKAR PENGAMAL (Layanan Syarat Berperkara), serta sistem E‑Court yang diharapkan mempercepat proses peradilan dan meningkatkan transparansi. Implementasi teknologi ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan peradilan.
Dirjen Badilag menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama dalam reformasi peradilan agama. Ia menambahkan bahwa digitalisasi proses hukum akan mengurangi beban administratif dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
Kunjungan tersebut juga mencakup penandatanganan prasasti sebagai simbol pengakuan atas prestasi Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang telah meraih penghargaan tingkat provinsi dan nasional. Penghargaan tersebut mencerminkan konsistensi kinerja dan kontribusi daerah dalam sistem peradilan.
Putusan MA tentang Denza dan inisiatif digital di Pengadilan Agama menunjukkan peran strategis lembaga peradilan tertinggi dalam menegakkan hukum sekaligus mendorong modernisasi institusi. Kedua kegiatan menegaskan bahwa Mahkamah Agung beroperasi tidak hanya sebagai pengadil, tetapi juga sebagai agen perubahan.
Pakar hukum intelektual, Dr. Rina Sari, mencatat bahwa keputusan “first to file” memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil menengah yang berinvestasi dalam pendaftaran merek. Ia menambahkan bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang.
Di sisi lain, analis pasar otomotif menilai bahwa kegagalan BYD dalam sengketa merek tidak akan mengurangi ambisi ekspansi perusahaan di Indonesia, namun menyoroti pentingnya strategi merek yang terkoordinasi dengan regulasi lokal. BYD diperkirakan tetap meluncurkan model kendaraan listrik baru dalam beberapa bulan ke depan.
Pemerintah dan regulator terkait diharapkan terus memperkuat kerangka kerja hukum kekayaan intelektual serta memperluas adopsi teknologi digital di semua tingkat peradilan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan mempercepat penyelesaian perkara.
Secara keseluruhan, keputusan Mahkamah Agung memperkuat kepastian hukum dalam bidang merek dagang dan sekaligus memperlihatkan komitmen institusi peradilan untuk bertransformasi secara digital, memberikan manfaat jangka panjang bagi pelaku bisnis dan masyarakat luas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan