Media Kampung – 11 April 2026 | Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN pada Jumat 10 April 2026.

Laporan disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Gresik bersama enam orang pejabat, termasuk Kabag Hukum Setda Gresik.

Petugas menerima sejumlah surat keputusan (SK) pengangkatan yang diduga palsu dan langsung melakukan pemeriksaan awal.

Ia menekankan bahwa nama, tanda tangan, dan stempel pejabat daerah terpakai tanpa izin, merusak reputasi institusi.

Sejauh ini, polisi telah mencatat sembilan orang sebagai korban awal yang dimintai keterangan terkait penipuan tersebut.

Korban melaporkan bahwa mereka menerima tawaran menjadi ASN, diminta menyerahkan biaya administrasi, dan kemudian diberikan SK palsu.

Pihak kepolisian menugaskan Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Satreskrim Gresik untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.

Komang Andhika Haditya Prabu, Kanit Tipidter Satreskrim Iptu, menjelaskan bahwa langkah penyelidikan meliputi uji forensik terhadap dokumen.

Ia menambahkan bahwa proses forensik akan mengidentifikasi asal-usul tinta, kertas, dan digital footprint dari SK yang dipalsukan.

Pihak kepolisian berjanji mempercepat penyidikan karena kasus ini telah menimbulkan kepanikan di kalangan calon ASN.

Penyidikan juga mencakup pelacakan jaringan online yang diduga menjadi sarana penyebaran tawaran palsu.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang wanita berinisial SE datang ke Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Gresik pada 6 April.

SE mengenakan seragam ASN dan membawa SK pengangkatan PNS 2024, namun petugas menemukan ketidaksesuaian pada bagian penempatan kerja.

Imam Basuki, Kepala Bagian Protokol, mengira SE adalah ASN yang dimutasi, tetapi lokasi yang disebut tidak lagi ada di struktur organisasi.

Pengecekan lebih lanjut mengungkap bahwa tanda tangan dalam SK tidak cocok dengan pejabat yang seharusnya menandatangani.

SE kemudian mengaku bahwa ada sekitar 12 hingga 15 orang lain yang juga menerima SK serupa dan diminta hadir pada hari yang sama.

Mereka dijanjikan posisi ASN, namun tidak pernah mendapatkan tugas resmi atau gaji setelah menandatangani dokumen palsu.

Kepala BKPSDM menegaskan bahwa pihaknya sangat dirugikan karena nama dan reputasi pejabat tertera dalam SK palsu.

Ia menilai modus operandi ini mengancam kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen ASN yang seharusnya transparan.

Polisi meminta masyarakat melaporkan setiap tawaran kerja yang mencantumkan SK atau dokumen resmi yang belum diverifikasi.

Sementara itu, BKPSDM Gresik menyiapkan prosedur internal untuk memeriksa keabsahan setiap SK yang dikeluarkan atau disebarkan.

Langkah tersebut meliputi verifikasi tanda tangan digital, pengecekan database internal, dan koordinasi dengan kantor polisi setempat.

Jika terbukti ada pihak yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran SK palsu, mereka akan diproses sesuai dengan UU Tindak Pidana Siber dan UU Aparatur Sipil Negara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi calon ASN dan instansi pemerintah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan dokumen resmi.

Pengembangan sistem verifikasi online diharapkan dapat mencegah terulangnya modus serupa di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.