Media Kampung – 10 April 2026 | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengumumkan hasil investigasi independen yang mengidentifikasi 16 orang tak dikenal (OTK) terlibat dalam serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Peneliti independen Ravio Patra, yang ditugaskan oleh TAUD, memaparkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada 9 April 2026, menegaskan bahwa aksi bukan insiden spontan melainkan operasi terstruktur.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV yang mencakup lebih dari tiga puluh empat kamera di sekitar lokasi, tim mengklasifikasikan ke-16 tersangka ke dalam empat kelompok berdasarkan peran masing-masing.
Kelompok pertama, disebut tim eksekusi, terdiri dari OTK 1 hingga OTK 5; mereka melaksanakan penyiraman air keras dan mengamankan area saat aksi berlangsung.
OTK 1 berperan sebagai pengendara motor yang mengantarkan wadah berisi air keras, sementara OTK 2 langsung menyemprotkan cairan tersebut ke tubuh Andrie Yunus.
OTK 3 mengemudikan motor yang menempel pada target untuk memudahkan penyiraman, OTK 4 menggunakan alat digital untuk memindai lokasi, dan OTK 5 berfungsi sebagai pengawal eksekusi.
Kelompok kedua, tim pengintai jarak dekat (OTK 6‑10), diposisikan di beberapa titik strategis seperti Pos Halte Megaria, Pos Jalan Mendut, dan Pos Taman Diponegoro untuk memantau pergerakan korban dan mengatur waktu pelaksanaan.
Kelompok ketiga, tim komando (OTK 11‑13), meliputi pemandu lokal dan koordinator lapangan yang menyediakan informasi lokasi dan mengarahkan eksekutor selama aksi.
Kelompok keempat, tim pengintai jarak jauh (OTK 14‑16), ditempatkan di Pos Jalan Kimia untuk memantau perkembangan dari jarak aman dan memberi sinyal kepada tim di lapangan.
Ravio Patra menambahkan bahwa terdapat ketidaksesuaian waktu pada dua kamera CCTV, satu terlambat tiga menit dan tiga belas menit lebih cepat, namun semua rekaman lainnya dianggap akurat.
Bukti fisik yang dipamerkan oleh TAUD mencakup wadah berisi air keras, helm yang terkontaminasi, serta 13 sepeda motor dan dua mobil yang diduga milik para pelaku.
Barang milik Andrie Yunus, termasuk helm, tas, pakaian atas, kacamata, dan spidometer motor, ditemukan meleleh akibat reaksi kimia dengan air keras.
Pengacara publik Afif Abdul Qoyyim dari YLBHI, yang tergabung dalam tim TAUD, menegaskan bahwa analisis CCTV mengindikasikan keterlibatan warga sipil di antara 16 tersangka.
Afif menyatakan bahwa pola koordinasi antar pelaku menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang menghubungkan masing‑masing posisi di lapangan.
Berdasarkan temuan tersebut, TAUD mengajukan Laporan Tipe B ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 8 April 2026, menuduh percobaan pembunuhan berencana dan tindakan terorisme.
Laporan tersebut diajukan atas nama korban, Andrie Yunus, melalui kuasa hukumnya, menuntut penyelidikan lanjutan dan penuntutan terhadap semua 16 tersangka.
Pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai identitas para OTK, namun laporan TAUD menambah tekanan publik untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Aktivis dan organisasi hak asasi manusia menyoroti serangan ini sebagai contoh ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan keamanan aktivis di Indonesia.
Sementara itu, masyarakat sipil mengadakan aksi solidaritas, termasuk menyalakan lilin di depan Kantor Komnas HAM pada 17 Maret 2026, sebagai bentuk dukungan kepada Andrie Yunus.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan keterlibatan unsur militer atau aparat keamanan, mengingat salah satu eksekutor diduga berstatus perwira militer.
Ravio Patra menutup konferensi dengan menegaskan bahwa investigasi masih berlanjut dan semua bukti akan diserahkan kepada otoritas yang berwenang.
Ia mengingatkan bahwa keadilan bagi korban hanya dapat tercapai bila proses hukum dijalankan tanpa intervensi politik atau tekanan eksternal.
Dengan 16 tersangka yang kini teridentifikasi, proses hukum diharapkan dapat bergerak cepat untuk mengakhiri rasa takut di kalangan aktivis dan masyarakat luas.
TAUD berkomitmen terus memantau perkembangan kasus dan menyediakan dukungan hukum bagi Andrie Yunus serta keluarga korban.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan