Media Kampung – 10 April 2026 | Polisi Resor Semarang mengamankan dua tersangka dalam aksi begal bersenjata yang terjadi pada 5 April 2026 di Jalan Halmahera, Karang Tempel.

Salah satu tersangka, Riski (25) atau dikenal dengan Dito, diidentifikasi sebagai pelaku utama setelah penyelidikan mengungkap riwayat kriminalnya sejak 2019.

Kapolrestabes Semarang, M. Syahduddi, menyatakan bahwa Riski merupakan residivis dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan.

Menurut data kepolisian, Riski pertama kali divonis penjara pada 2019 setelah terbukti melakukan pencurian berlebihan.

Setelah dibebaskan, ia kembali melakukan kejahatan serupa pada 2020, yang berujung pada penambahan hukuman karena pemberatan.

Baca juga:

Kasus selanjutnya tercatat pada 2022, ketika ia kembali terlibat dalam aksi pencurian dengan ancaman senjata tajam.

Pada 2024, Riski kembali melakukan pencurian berulang dengan kekerasan, menandai empat kali hukuman penjara dalam rentang lima tahun.

Polisi menambahkan bahwa pola kejahatan Riski menunjukkan kecenderungan mengulangi tindakan kekerasan setelah masa bebasnya.

Insiden terbaru melibatkan dua pelaku yang mengincar korban perempuan pada pagi hari, memaksa korban menyerahkan dompet, kemudian melukai wajahnya dengan senjata tajam.

Korban, seorang wanita berusia 30 tahun, membutuhkan 17 jahitan setelah mengalami luka serius pada wajah.

Saat kejadian, para pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras jenis congyang sejak dini hari.

Menurut Kapolrestabes, konsumsi alkohol tersebut memicu niat pencurian setelah uang habis.

Baca juga:

Riski dan rekannya, Dimas (24), ditangkap pada hari yang berbeda; Riski diidentifikasi di Magelang, sementara Dimas diamankan di Demak.

Penangkapan Riski dilakukan setelah penyidikan mengaitkan rekaman CCTV dan video viral di media sosial.

Polisi menegaskan bahwa bukti visual membantu mengkonfirmasi identitas pelaku utama.

Kapolrestabes menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di area kurang penerangan.

Polisi juga mengimbau warga untuk tidak mempertahankan barang berharga secara fisik jika menghadapi ancaman, melainkan melaporkan kejadian secepatnya.

Kasus ini menambah catatan panjang Riski sebagai pelaku residivis yang berulang kali melanggar hukum meski telah menjalani hukuman penjara.

Para ahli kriminologi mencatat bahwa kegagalan reintegrasi sosial dan kurangnya program rehabilitasi dapat memperparah kecenderungan residivisme.

Baca juga:

Dalam pernyataannya, Kapolrestabes menutup bahwa proses hukum terhadap Riski dan Dimas akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi aparat penegak hukum dalam menangani pelaku berulang yang mengancam keamanan publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.