Media Kampung – 09 April 2026 | Keluarga korban dugaan kekerasan oknum TNI bersama aktivis hak asasi manusia menuntut agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus disidangkan di peradilan umum, menolak proses di peradilan militer.
Seruan tersebut disampaikan Eva Meliani Pasaribu, anak almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu, dalam aksi damai di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu 8 April 2026.
Eva menekankan bahwa korban tidak boleh diperlakukan diam, mengingat ayahnya dan keluarganya menjadi korban pembakaran rumah yang diduga melibatkan oknum militer pada Juni 2024.
Lenny Damanik menambah bahwa pemukulan yang merenggut nyawa anaknya dan penyiraman air keras pada Andrie Yunus merupakan pelanggaran yang tidak boleh dianggap sepele, dan menuntut pelaku diadili di pengadilan umum.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan laporan Model B ke Bareskrim Polri pada 9 April 2026, menuntut penyelidikan ulang dengan fokus pada peradilan umum dan mengidentifikasi 16 tersangka sipil yang terlibat secara terorganisir.
Gema Gita, juru bicara TAUD, menjelaskan bahwa bukti dan saksi yang telah dikumpulkan sebelumnya akan diproses kembali dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 8 April mengonfirmasi adanya indikasi belasan pelaku tambahan di luar empat tersangka yang telah ditetapkan, dan meminta akses untuk bertemu dengan para tersangka.
Saurlin P. Siagian, komisaris Komnas HAM, menyatakan bahwa informasi yang diperoleh dari KontraS, Greenpeace, dan TAUD memperkuat kebutuhan proses peradilan di luar militer.
Andrie Yunus sendiri mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada aksi solidaritas, menegaskan ketidakpercayaannya pada peradilan militer dan menuntut agar semua pelaku, baik sipil maupun militer, diadili di pengadilan umum.
Surat tersebut menyoroti kekhawatiran bahwa peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi pelanggaran HAM, serta menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum yang diamanatkan konstitusi.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) ke Oditurat Militer II-07, Jakarta, pada 7 April 2026.
Fatia Maulidiyanti dari TAUD menilai proses pelimpahan tersebut tidak sah secara prosedural karena korban belum diperiksa dan kuasa hukum tidak diinformasikan tentang langkah-langkah penyidikan.
Para pengamat hukum menilai bahwa penyerahan berkas ke peradilan militer dapat memperpanjang proses, mengurangi peluang transparansi, dan berpotensi menimbulkan impunitas.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk KontraS dan YLBHI, terus menggalang dukungan publik melalui aksi damai, pernyataan bersama, dan kampanye media sosial untuk menekan lembaga penegak hukum.
Tekanan ini muncul di tengah kritik luas terhadap penanganan kasus serupa, di mana aparat militer dianggap menghalangi proses hukum terbuka.
Jika permintaan untuk mengalihkan kasus ke peradilan umum dipenuhi, penyelidikan dapat melibatkan semua pelaku, termasuk 16 tersangka sipil yang diidentifikasi oleh TAUD, serta empat prajurit BAIS yang saat ini berada di bawah pemeriksaan militer.
Komnas HAM menunggu respons resmi dari Puspom TNI mengenai permintaan akses ke tersangka, sambil terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses peradilan.
Para aktivis menegaskan bahwa keadilan bagi Andrie Yunus tidak hanya berarti menghukum pelaku, melainkan juga memberikan jaminan bahwa aparat tidak dapat bertindak di luar hukum.
Dengan dukungan keluarga korban, lembaga HAM, dan organisasi sipil, tuntutan untuk memindahkan kasus ke peradilan umum tetap menjadi agenda utama dalam minggu-minggu mendatang.
Pengawasan publik dan tekanan politik diperkirakan akan mempengaruhi keputusan otoritas, baik di kepolisian maupun militer, dalam menentukan jalur penyidikan selanjutnya.
Situasi ini menegaskan pentingnya mekanisme peradilan yang independen dan terbuka, serta menyoroti tantangan penegakan hak asasi manusia di tengah dinamika keamanan nasional.
Kasus Andrie Yunus tetap menjadi simbol perjuangan melawan kekerasan aparat dan upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan