Media Kampung – 09 April 2026 | Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang diidentifikasi dengan inisial MZ telah ditetapkan sebagai pelaku lima insiden perekaman wanita di area toilet kampus. Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan kampus menemukan rekaman video yang berisi gambar wanita tanpa sepengetahuan mereka.

MZ, seorang mahasiswa tingkat akhir jurusan teknik, diduga mulai melakukan aksi tersebut pada awal tahun 2024. Penyelidikan mengungkap bahwa ia secara berulang‑ulang memasang perangkat perekam tersembunyi di toilet milik perempuan, termasuk fasilitas di gedung fakultas dan laboratorium.

Selama periode tersebut, setidaknya lima perempuan menjadi korban, salah satunya merupakan dosen tetap yang mengajar mata kuliah dasar teknik. Rekaman yang diambil mencakup aktivitas pribadi korban di ruang kecil, tanpa adanya interaksi atau kontak fisik dari pelaku.

Polisi setempat mengamankan perangkat rekam yang ditemukan, kemudian menyerahkannya kepada penyidik Kriminal Polri. MZ kini dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang pencurian rahasia pribadi dan Pasal 263 tentang penyadapan. Ia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, MZ menyatakan bahwa motivasinya adalah rasa penasaran dan keinginan memperoleh sensasi pribadi. Ia mengaku tidak berniat menyebarkan rekaman tersebut, melainkan hanya menyimpan video untuk kepuasan pribadi, yang kemudian menjadi faktor pemicu tindakan berulang.

Baca juga:

Pihak universitas menanggapi kasus ini dengan mengeluarkan pernyataan resmi, menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran privasi tidak akan ditoleransi. Rektor Untirta, Prof. Dr. H. Ahmad Syarif, menambahkan bahwa mahasiswa yang terlibat telah dikeluarkan dari kegiatan akademik sementara menunggu proses hukum.

Kasus serupa di perguruan tinggi lain dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan penyalahgunaan teknologi untuk mengintai korban di lingkungan kampus. Peneliti keamanan siber Universitas Gadjah Mada, Dr. Rina Widyanti, mencatat bahwa kurangnya pengawasan infrastruktur toilet menjadi celah utama bagi pelaku.

Sebagai respons, pihak kampus Untirta berencana memasang sistem CCTV yang tidak mengganggu privasi di area luar toilet serta melakukan audit rutin pada peralatan listrik yang berpotensi disalahgunakan. Selain itu, mereka akan menggelar sosialisasi hak privasi dan konsekuensi hukum bagi mahasiswa melalui program orientasi.

Baca juga:

Kasus MZ menegaskan kembali kebutuhan akan kebijakan keamanan yang lebih ketat di lingkungan akademik serta pentingnya edukasi tentang batasan privasi digital. Proses hukum terhadap mahasiswa tersebut masih berjalan, sementara universitas berkomitmen memperkuat mekanisme pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

Baca juga: