Media Kampung – 09 April 2026 | Doni Salmanan, tersangka utama kasus penipuan yang menjerat ratusan korban, resmi dibebaskan secara bersyarat pada akhir pekan lalu.

Meskipun sudah keluar dari penjara, pengadilan menegaskan bahwa ia harus melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga tahun 2029.

Keputusan tersebut diambil karena hakim menilai risiko pelanggaran lebih tinggi dibandingkan dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Setiap laporan harus disampaikan paling lambat satu minggu setelah tanggal pelaporan, dan akan dicek oleh petugas Bapas setempat.

Jika Doni gagal melapor tepat waktu, ia dapat dikenai sanksi tambahan berupa penahanan kembali atau denda yang ditentukan pengadilan.

Baca juga:

Pengacara Doni, Ahmad Faisal, menegaskan bahwa kliennya akan mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan selama masa percobaan.

Faisal menambahkan, “Kami berkomitmen untuk memastikan semua kewajiban dipenuhi, termasuk laporan periodik ke Bapas.”

Jaksa penuntut, Siti Nurhaliza, mengingatkan bahwa pelanggaran persyaratan percobaan dapat memicu pencabutan hak kebebasan bersyarat.

“Kami tetap mengawasi secara ketat, dan setiap penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus penipuan yang melibatkan Doni Salmanan diduga menimbulkan kerugian lebih dari 500 miliar rupiah bagi para korban.

Korban, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil, melaporkan kehilangan dana akibat investasi palsu yang dijanjikan oleh jaringan kriminal tersebut.

Pihak berwenang telah mengidentifikasi lebih dari 200 rekening yang terlibat dalam aliran dana ilegal.

Baca juga:

Investigasi lanjutan masih berlangsung, dengan fokus pada pengembalian dana kepada para korban.

Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya pemenuhan syarat percobaan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi narapidana.

“Kepatuhan pada laporan Bapas menunjukkan itikad baik narapidana untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat,” kata juru bicara Kemenkumham.

Pengamat hukum, Dr. Budi Santoso, menilai keputusan pengadilan mencerminkan keseimbangan antara hak kebebasan dan keamanan publik.

Ia menambahkan, “Pemberian batas waktu laporan hingga 2029 memberikan ruang bagi pemulihan sekaligus pengawasan yang memadai.”

Para ahli rehabilitasi narapidana menyoroti bahwa pemantauan rutin dapat mengurangi risiko residivisme.

Kasus Doni Salmanan menjadi contoh nyata penegakan hukum yang mengedepankan proses pemulihan, bukan sekadar hukuman.

Baca juga:

Jika semua persyaratan dipenuhi, Doni diharapkan dapat menyelesaikan masa percobaan tanpa gangguan lebih lanjut pada 2029.

Pada akhirnya, keberhasilan pelaporan ini akan menjadi indikator efektivitas sistem percobaan dalam sistem peradilan Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.