Media Kampung – 09 April 2026 | Azizah Salsha memberikan maaf kepada kakak beradik Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) terkait dugaan pencemaran nama baik yang sempat beredar di media sosial.

Permohonan maaf tersebut disampaikan secara terbuka setelah polisi membuka penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh keluarga Azizah.

Pihak kepolisian Kabupaten Malang mencatat laporan pada awal pekan lalu dan menyiapkan berkas untuk proses hukum lebih lanjut.

Azizah menegaskan bahwa ia tidak lagi menuntut pertanggungjawaban hukum dari Resbob dan Bigmo, sekaligus berharap kasus dapat segera selesai.

“Saya memaafkan mereka karena saya tidak ingin konflik ini berlarut,” ujar Azizah dalam pernyataan singkat di kediamannya.

Baca juga:

Polisi menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta verifikasi data digital.

Resbob dan Bigmo belum memberikan komentar resmi, namun keduanya diketahui sedang berada di bawah pengawasan aparat.

Kasus ini mengingatkan publik pada pentingnya etika berkomunikasi di dunia maya, terutama terkait tuduhan pribadi.

Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi pidana bagi yang terbukti mencemarkan nama baik melalui media elektronik.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai denda hingga ratusan juta rupiah atau kurungan penjara.

Pengacara keluarga Azizah menyatakan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak memihak.

Ia menambahkan bahwa maaf yang diberikan tidak berarti menutup hak hukum, melainkan upaya damai untuk mengurangi dampak sosial.

Beberapa ahli hukum menilai bahwa maaf korban dapat menjadi pertimbangan ringan dalam putusan hakim.

Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada bukti yang dapat membuktikan unsur pencemaran nama baik secara jelas.

Baca juga:

Kasus ini juga menyoroti peran polisi dalam menanggapi laporan digital, yang kerap memerlukan keahlian khusus dalam analisis data elektronik.

Polisi setempat berkomitmen meningkatkan kapasitas tim siber untuk menindak cepat kasus serupa di masa mendatang.

Sementara itu, jaringan media sosial tempat tuduhan tersebut dipublikasikan telah menanggapi dengan menegaskan kebijakan anti‑hoax dan pencemaran nama baik.

Platform tersebut berjanji akan menindak akun yang melanggar aturan sesuai prosedur hukum.

Pengguna internet diharapkan lebih kritis dalam menyebarkan informasi, mengingat potensi konsekuensi hukum yang berat.

Azizah Salsha, yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial, berharap peristiwa ini tidak mengganggu upaya kemasyarakatan yang tengah dijalankannya.

Ia menutup pernyataan dengan harapan semua pihak dapat belajar dari insiden ini dan menjaga kehormatan bersama.

Polisi akan melaporkan hasil penyidikan dalam waktu dua minggu ke depan, sesuai prosedur investigasi kasus pidana.

Jika terbukti, Resbob dan Bigmo akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Kasus pencemaran nama baik ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik pribadi dapat bereskalasi menjadi perkara hukum.

Dengan maaf yang diberikan, proses hukum diharapkan dapat lebih fokus pada penyelesaian fakta daripada pertikaian pribadi.

Komunitas hukum dan masyarakat luas menantikan keputusan yang adil, sekaligus mengingatkan pentingnya tanggung jawab digital.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.