Media Kampung – 09 April 2026 | Usman Hamid menilai peran Badan Aksi Integritas Sistem (BAIS) dalam kasus mantan jaksa Andrie Yunus sangat problematis, mengklaim jaksa mengabaikan arahan Menteri Koordinator Yusril dan memaksa kasasi.

Andrie Yunus, mantan jaksa senior, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, namun putusan tersebut kini dipertanyakan oleh aktivis hak hukum.

Kasus serupa melibatkan Delpedro dan rekan-rekannya, yang setelah divonis bebas, kembali dibawa ke pengadilan tinggi melalui proses kasasi yang dipicu oleh tekanan politik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko) Yusril Ihza Mahendra telah menyampaikan pesan agar proses hukum berjalan transparan, namun Usman Hamid menilai pesan tersebut tidak diindahkan.

“Kami menuntut keadilan yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau lembaga tertentu,” ujar Usman Hamid dalam konferensi pers, menegaskan keberatan atas intervensi BAIS.

Baca juga:

Perwakilan BAIS membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa mereka hanya berperan sebagai pengawas independen dan tidak mempengaruhi keputusan hakim.

Jaksa penuntut publik menegaskan bahwa keputusan kasasi didasarkan pada bukti baru, bukan tekanan eksternal, dan menolak spekulasi politik.

Proses kasasi yang dipercepat menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan yudisial, mengingat prosedur biasanya memerlukan evaluasi menyeluruh.

BAIS dibentuk pada 2022 sebagai lembaga anti‑korupsi khusus, namun perannya masih diperdebatkan dalam beberapa kasus tinggi profil.

Kritik Usman Hamid menambah tekanan pada pemerintah untuk meninjau kembali mekanisme koordinasi antara lembaga eksekutif dan yudikatif.

Ahli hukum, Dr. Budi Santoso, menilai bahwa campur tangan politik dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Masyarakat sipil menggelar demonstrasi damai menuntut transparansi proses hukum, menyoroti rasa frustrasi atas dugaan manipulasi.

Baca juga:

Rangkaian peristiwa dimulai sejak Januari 2024, ketika Andrie Yunus pertama kali diadili, hingga keputusan kasasi pada bulan Maret.

Pengamat politik memperingatkan bahwa pola serupa dapat memperlemah independensi lembaga peradilan jika tidak segera diatasi.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan melakukan audit internal atas prosedur kasasi yang dipercepat.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada akhir April, dengan harapan semua pihak dapat menyampaikan argumentasi secara adil.

Jika keputusan akhir menguatkan pembebasan, implikasi terhadap kebijakan anti‑korupsi akan menjadi sorotan utama.

Usman Hamid menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya akuntabilitas lembaga penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini tetap menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan prinsip supremasi hukum tanpa intervensi.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.