Media Kampung – 09 April 2026 | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan laporan resmi kepada Bareskrim Polri terkait penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Laporan itu disampaikan pada Senin, menyusul peristiwa yang terjadi beberapa hari sebelumnya di kediaman korban.

Andrie Yunus, yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah, menjadi sasaran serangan pada 23 Maret di Surabaya.

Korban mengaku cairan tersebut berbau menyengat dan menimbulkan rasa terbakar pada kulit.

Akibat serangan, pintu depan mengalami keretakan dan cat dinding terkelupas.

Baca juga:

Andrie melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat, namun merasa proses penyelidikan belum memadai.

Oleh karena itu, TAUD mengambil inisiatif untuk melaporkan kasus tersebut langsung ke Bareskrim.

Juru bicara TAUD, Denny Satria, menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

Ia menambahkan, “Kami menuntut penegakan hukum yang tegas agar tidak ada lagi aksi serupa terhadap aktivis atau jurnalis.”

Pihak Bareskrim menanggapi bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur.

Polri menegaskan komitmen untuk melindungi hak asasi manusia dan menindak pelaku kejahatan kebencian.

Namun, belum ada penetapan tersangka resmi dalam kasus ini.

Andrie Yunus menyampaikan keprihatinannya atas lambatnya respons aparat.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum untuk menjaga iklim demokratis.

Sementara itu, sejumlah organisasi hak asasi manusia menyuarakan keprihatinan serupa.

Baca juga:

Amnesty International Indonesia mengirimkan pernyataan yang menyoroti meningkatnya ancaman terhadap aktivis.

Mereka meminta investigasi independen dan perlindungan bagi korban.

Kasus ini muncul di tengah ketegangan politik nasional pasca pemilihan umum tahun lalu.

Beberapa pihak menilai bahwa serangan terhadap aktivis mencerminkan pola penindasan terhadap suara kritis.

Analisis pengamat politik menyebutkan bahwa kasus ini dapat memicu diskusi lebih luas tentang kebebasan sipil.

Dalam konteks hukum, penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penodaan atau ancaman.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur perlindungan terhadap ancaman fisik.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pasal-pasal terkait kekerasan dan intimidasi.

TAUD berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.

Kasus ini juga mengingatkan publik akan pentingnya melaporkan tindakan intimidasi secara resmi.

Baca juga:

Dengan langkah tersebut, diharapkan aparat dapat menanggapi dengan cepat dan adil.

Situasi kini terus dipantau oleh media dan organisasi sosial, menunggu perkembangan selanjutnya.

Pengungkapan fakta dan penetapan tanggung jawab menjadi kunci untuk menegakkan keadilan.

Semua pihak diharapkan berkoordinasi demi menjaga keamanan dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.