Media Kampung – 09 April 2026 | Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap sejumlah bangunan dan batu bara milik perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pengusaha Samin Tan, setelah menahan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur nasional.
Penggeledahan dilaksanakan di 14 lokasi berbeda, mencakup properti komersial, area tambang, serta kantor cabang yang tersebar di beberapa provinsi, dengan nilai total aset yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
Di antara aset yang dirampas terdapat gedung perkantoran seluas beberapa ribu meter persegi, fasilitas produksi batu bara yang berkapasitas tinggi, serta kendaraan operasional yang dipergunakan dalam kegiatan penambangan.
Juru bicara Kejagung, Kombes Pol Rudi Hartono, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah preventif untuk mengamankan barang bukti yang dapat memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Samin Tan, yang dikenal memiliki jaringan perusahaan di bidang energi dan properti, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengamankan kontrak pemerintah melalui suap dan manipulasi dokumen.
Penyelidikan dimulai sejak awal tahun ini setelah laporan whistleblower mengungkap praktik korupsi pada proses lelang tambang batu bara yang bernilai miliaran dolar.
Tim hukum Samin Tan menolak semua tuduhan, menyatakan bahwa proses penyitaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menuntut penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah deretan tindakan penegakan hukum terhadap pejabat dan pengusaha yang terlibat korupsi, sejalan dengan program pemerintah untuk memperkuat integritas sektor publik.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyitaan masih berlanjut, dengan penetapan barang bukti tambahan kemungkinan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dikenai hukuman penjara yang berat serta denda, sekaligus pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan