Media Kampung – 08 April 2026 | Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan kepada pemerintah untuk melarang penjualan dan peredaran rokok elektronik di seluruh wilayah Indonesia.

Usulan tersebut didasarkan temuan bahwa vape sering dimanfaatkan sebagai sarana penyamaran penyalahgunaan narkotika.

Analisis laboratorium BNN menemukan sejumlah cairan vape mengandung zat psikotropika yang tidak terdaftar secara legal.

Data internal menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan vape sebagai wadah narkotika sebesar 27% dalam dua tahun terakhir.

Penyelidikan mengidentifikasi lebih dari seratus merek vape yang dipasarkan dengan label “harmless” namun mengandung bahan kimia terlarang.

BNN menilai bahwa regulasi saat ini belum mampu mengawasi komposisi cairan vape secara menyeluruh.

“Jika vape dibiarkan bebas, akan terus menjadi celah bagi peredaran narkotika,” ujar Kepala BNN Wilayah Jawa Timur, Dr. Andi Setiawan.

Ia menambahkan bahwa larangan total dianggap langkah paling efektif untuk memutus rantai distribusi narkoba yang menyusup lewat produk elektronik.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan peraturan tentang batas nikotin pada e‑cigarette, namun tidak mencakup bahan tambahan lain.

Kenaikan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena remaja menjadi target utama para pelaku penyamaran narkotika.

BNN menyoroti bahwa beberapa penjual vape menggunakan kemasan menarik untuk menyembunyikan zat terlarang.

Praktik ini membuat pengawasan lapangan menjadi sulit, terutama di pasar tradisional dan toko daring.

BNN meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan operasi gabungan dalam menangkap jaringan distribusi vape ilegal.

Operasi tersebut diharapkan dapat mengamankan bukti kimiawi serta menjerat pelaku produksi dan penjualan.

Sementara itu, asosiasi produsen rokok elektronik menolak larangan total dan mengusulkan pembatasan ketat saja.

Mereka mengklaim bahwa mayoritas produk mereka memenuhi standar keamanan dan tidak mengandung narkotika.

Namun BNN menegaskan bahwa standar keamanan belum dapat menjamin tidak adanya kontaminasi zat psikotropika.

Pemerintah diperkirakan akan meninjau usulan BNN dalam rapat koordinasi kebijakan narkotika bulan depan.

Keputusan tersebut akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, serta Komisi I DPR yang menangani masalah narkotika.

Jika larangan disetujui, toko-toko vape akan diwajibkan menutup operasional atau beralih ke produk lain yang tidak melanggar hukum.

Konsumen yang sudah memiliki perangkat vape diharapkan menyumbangkan atau memusnahkan barang tersebut secara aman.

BNN telah menyiapkan program pengumpulan sampel vape untuk analisis lebih lanjut dan edukasi publik.

Program edukasi akan difokuskan pada sekolah menengah dan perguruan tinggi guna meningkatkan kesadaran bahaya penyalahgunaan.

Pakar kesehatan masyarakat menilai bahwa kebijakan larangan vape dapat menurunkan eksposur remaja terhadap zat berbahaya.

Namun beberapa ahli mengingatkan bahwa kebijakan harus diiringi penegakan hukum yang konsisten untuk menghindari pasar gelap.

Kasus penyalahgunaan vape sebagai wadah narkotika juga dilaporkan di negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina.

Hal ini menunjukkan perlunya kerja sama lintas negara dalam memerangi peredaran narkotika melalui produk elektronik.

BNN menegaskan komitmen untuk terus memantau tren penggunaan vape dan memperbarui regulasi bila diperlukan.

Dengan langkah larangan, diharapkan Indonesia dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang tersembunyi dalam vape.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.