Media Kampung – 08 April 2026 | Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan Andre Fernando, yang dikenal dengan sebutan “The Doctor“, pada Jumat (8/4/2026). Andre termasuk dalam daftar buronan kasus narkotika jaringan Ko Erwin.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Cibubur, Jawa Barat, setelah intelijen mengidentifikasi lokasi persembunyian duo tersebut. Penangkapan berlangsung tanpa insiden, dan keduanya diamankan oleh tim kepolisian.
Andre Fernando diduga menjadi otak utama dalam jaringan distribusi narkotika jenis sintetis di wilayah Jawa Barat. Jaringan Ko Erwin, yang beroperasi sejak 2019, telah menyuplai narkoba ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Wanita yang ditangkap bersama Andre merupakan warga negara Kazakhstan yang tidak diungkapkan identitas lengkapnya. Pihak kepolisian mencatat bahwa ia memiliki peran sebagai penghubung logistik dalam jaringan tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1,2 kilogram sabu-sabu kristal, sejumlah uang tunai, serta perangkat komunikasi seluler. Semua barang tersebut telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Identitas lengkap Andre Fernando tercatat dalam Daftar Buronan Nasional sejak 2023 karena diduga terlibat dalam 15 kasus penyalahgunaan narkotika. Ia sempat menjadi buronan internasional setelah melarikan diri ke luar negeri pada 2024.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jaringan Ko Erwin memiliki jaringan distribusi yang kompleks, melibatkan pelaku domestik dan asing. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai pasokan narkoba di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak akan berhenti sampai jaringan ini terurai sepenuhnya. Ia menambahkan bahwa kerja sama internasional menjadi kunci utama dalam menjerat pelaku lintas negara.
Komisi Pemberantasan Narkotika (KPN) menyampaikan bahwa kasus ini memperlihatkan meningkatnya peran warga negara asing dalam jaringan narkotika Indonesia. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pergerakan orang asing yang terlibat.
Sementara itu, BNN menambahkan bahwa penyelundupan narkotika kini semakin menggunakan teknologi digital untuk koordinasi. Penangkapan Andre dan rekannya menunjukkan efektivitas pemantauan siber yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pengadilan Negeri setempat dijadwalkan menerima berkas penyidikan pada minggu depan. Andre Fernando diperkirakan akan dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Wanita Kazakhstan yang ditangkap akan diproses sesuai prosedur hukum internasional, termasuk kemungkinan ekstradisi atau penahanan sementara. Kementerian Luar Negeri tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Kazakhstan.
Kasus ini menambah angka penangkapan pelaku narkotika pada tahun 2026 yang telah mencapai 312 orang, menurut data Bareskrim. Angka tersebut mencerminkan intensifikasi operasi anti-narkotika sejak awal tahun.
Pengamat kriminal menilai bahwa jaringan Ko Erwin kemungkinan akan mengalami fragmentasi setelah penangkapan pemimpinnya. Namun, mereka mengingatkan bahwa jaringan kriminal cenderung beradaptasi dengan taktik baru.
Polri menegaskan bahwa upaya pencegahan akan terus digandakan melalui edukasi masyarakat dan peningkatan pengawasan titik masuk barang. Program rehabilitasi bagi pengguna narkoba juga menjadi fokus utama.
Kasus penangkapan Andre “The Doctor” menjadi contoh nyata bahwa buronan tingkat tinggi masih dapat ditangkap bila terdapat koordinasi intelijen yang baik. Kewaspadaan publik tetap diperlukan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi jaringan narkotika yang terus berkembang. Masyarakat diminta tetap mendukung upaya polisi dengan tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan