Media Kampung – 07 April 2026 | DPR mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak menjadi celah penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat komisi pada Senin (13) lalu.

Komisi hukum DPR menegaskan bahwa regulasi harus tetap melindungi hak warga sekaligus menjamin kepastian hukum. Mereka menolak adanya potensi penyelewengan dalam proses perampasan aset.

Anggota komisi menambahkan bahwa mekanisme perampasan harus transparan dan berbasis prosedur yang jelas. Tanpa prosedur yang kuat, risiko penyalahgunaan kekuasaan akan meningkat.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memudahkan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, DPR khawatir pasal-pasal tertentu dapat dimanfaatkan untuk menindak aparat secara sewenang-wenang.

Salah satu anggota komisi menyatakan, “Kita harus pastikan bahwa peraturan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan, baik oleh penegak hukum maupun pihak lain.” Pernyataan itu menegaskan komitmen legislatif terhadap perlindungan hak asasi.

Baca juga:

Dalam rapat, komisi juga menyoroti pentingnya prosedur peradilan yang independen. Proses perampasan aset harus melalui pengadilan, bukan keputusan sepihak.

Anggota komisi menekankan bahwa penegak hukum tetap harus akuntabel atas tindakan mereka. Pengawasan internal dan eksternal menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan.

RUU tersebut mencakup ketentuan tentang pengembalian aset yang disita secara tidak sah. Namun, DPR menilai mekanisme pengembalian harus lebih cepat dan efektif.

Para legislator menuntut adanya sanksi tegas bagi aparat yang melanggar prosedur perampasan. Sanksi tersebut diharapkan menjadi deterrent bagi penyalahgunaan.

Selain itu, DPR mengusulkan pembentukan lembaga independen untuk memantau pelaksanaan RUU. Lembaga itu akan memiliki wewenang audit dan laporan publik.

Komisi hukum menilai bahwa kejelasan definisi aset yang dapat disita sangat penting. Definisi yang ambigu dapat membuka peluang interpretasi yang merugikan.

Anggota komisi menambahkan bahwa RUU harus sejalan dengan standar internasional tentang hak milik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan publik.

Selama diskusi, beberapa anggota mengajukan pertanyaan tentang batas waktu penyitaan. Mereka meminta batas waktu yang wajar agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik sah.

RUU Perampasan Aset juga mencakup pengaturan mengenai aset yang berada di luar negeri. Komisi menekankan perlunya kerja sama internasional untuk penegakan yang efektif.

Para legislator menekankan bahwa proses perampasan tidak boleh mengganggu hak atas proses hukum yang adil. Setiap langkah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga:

Komisi hukum menyoroti perlunya transparansi dalam publikasi data aset yang disita. Data tersebut harus dapat diakses publik untuk memastikan akuntabilitas.

Anggota DPR menegaskan bahwa peraturan harus melindungi kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok tertentu. Hal ini penting untuk mencegah politisasi proses perampasan.

RUU tersebut juga mengatur tentang penjualan aset yang telah disita. Komisi meminta prosedur lelang yang transparan dan mengutamakan nilai jual tertinggi.

Beberapa anggota mengusulkan agar hasil penjualan aset dialokasikan untuk program rehabilitasi korban kejahatan ekonomi. Ide ini mendapat respons positif dalam rapat.

Komisi hukum menilai bahwa pengawasan eksternal, seperti oleh Ombudsman, dapat memperkuat mekanisme kontrol. Mereka mengusulkan kolaborasi dengan lembaga tersebut.

RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan. DPR menegaskan akan melakukan revisi jika ditemukan celah yang berpotensi disalahgunakan.

Para legislator berharap RUU dapat menjadi instrumen yang efektif melawan korupsi tanpa mengorbankan hak warga. Mereka menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak.

Dalam penutupnya, komisi mengingatkan bahwa legislasi harus responsif terhadap dinamika sosial. RUU harus mampu beradaptasi dengan tantangan baru dalam penegakan hukum.

DPR menegaskan komitmen untuk terus mengawasi proses legislasi hingga RUU selesai dibahas. Hal ini mencerminkan dedikasi lembaga terhadap keadilan.

Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terjaga.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memerangi korupsi. Namun, implementasinya harus diiringi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.

Para ahli hukum menyambut baik upaya DPR dalam menambahkan kontrol pada RUU. Mereka menilai ini langkah penting untuk menjaga integritas proses hukum.

Secara keseluruhan, rapat komisi menegaskan bahwa RUU harus mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan hak warga. Semua pihak diharapkan berkontribusi dalam penyusunan regulasi yang adil.

Dengan demikian, DPR menutup pembahasan dengan tekad untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat penyalahgunaan. Upaya ini menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.