Media Kampung – 07 April 2026 | Kejaksaan Agung mengamankan empat jaksa Karo terkait penyelidikan dugaan korupsi anggaran video profil desa yang melibatkan Amsal Sitepu.
Nama-nama yang diamankan meliputi Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Kajari Karo Reinhard Harve Sembiring, serta dua Kasubsie yang menangani perkara.
Penahanan dilakukan pada Sabtu malam oleh tim intelijen Kejagung setelah temuan indikasi pelanggaran prosedural.
Kasus tersebut berkaitan dengan mark‑up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Amsal Sitepu, mantan pejabat yang menjadi tersangka, hadir lewat video conference dalam rapat Komisi III DPR.
Kejagung menyatakan pemeriksaan akan mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, untuk menilai kepatuhan hukum.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan tujuan pengamanan adalah memastikan objektivitas proses.
“Kami tarik kembali keempat jaksa itu agar dapat diperiksa secara menyeluruh, tanpa intervensi lokal,” kata Anang dalam konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dijaga selama penyelidikan berlangsung.
Kejaksaan Agung mengambil alih tugas pemeriksaan yang sebelumnya berada di Kejati Sumut untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Tim Kejagung akan menilai apakah terdapat pelanggaran etika atau prosedur dalam penanganan kasus sejak awal.
Jika terbukti ada pelanggaran, jaksa yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi etik internal Kejagung.
Sanksi etik dapat berupa peringatan, pembatasan jabatan, atau pemindahan, sesuai regulasi internal Kejagung.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan korupsi di sektor pembangunan desa yang telah menjadi sorotan publik.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa menjadi fokus pemerintah pusat dalam upaya memberantas penyalahgunaan dana.
Pemerintah Karo menanggapi penahanan jaksa dengan harapan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Masyarakat Karo menantikan hasil penyelidikan untuk memastikan akuntabilitas pejabat dan penegakan hukum.
Kejagung menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum dan etika demi menjaga integritas institusi.
Amsal Sitepu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu di Sumatera Utara, dan terlibat dalam proyek digitalisasi desa.
Investigasi mengungkap adanya selisih anggaran sebesar 30 persen antara estimasi biaya dan realisasi pengeluaran video profil.
Laporan audit internal Kejari Karo menyebutkan bahwa proses lelang tidak melalui mekanisme transparan.
Organisasi anti‑korupsi menilai penahanan jaksa sebagai langkah penting untuk mencegah interferensi dalam proses hukum.
Pakar hukum menilai bahwa sanksi etik dapat menjadi deterrent bagi pejabat penegak hukum yang melanggar kode etik.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap langkah akan tetap berlandaskan asas legalitas dan keadilan.
Penelitian lanjutan diharapkan dapat mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat dalam manipulasi anggaran.
Kasus ini menjadi contoh pengawasan internal Kejagung dalam menegakkan integritas institusional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan