Media Kampung – 04 April 2026 | Seorang mahasiswa di Serang ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang dosen melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di toilet kampus, yang melibatkan perekaman tanpa izin.

Pihak dosen yang menjadi korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek setempat, menegaskan bahwa rekaman tersebut melanggar privasi dan menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan akademik.

Polda Banten menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Juru bicara Polda Banten, Kombes Pol. Agus Santoso, menyampaikan bahwa penyelidikan akan mencakup identifikasi sumber rekaman, verifikasi otorisasi perekaman, serta penilaian apakah ada unsur pemerasan atau penyebaran konten pornografi.

Universitas tempat kejadian berlangsung menegaskan komitmennya untuk melindungi hak privasi seluruh civitas akademika, serta berjanji akan bekerja sama dengan aparat dalam proses penyelidikan.

Rektor Universitas Serang, Dr. H. Ahmad Rizal, M.Sc., menambahkan bahwa kampus telah menyiapkan prosedur internal untuk menangani kasus serupa, termasuk pendampingan psikologis bagi korban.

Organisasi mahasiswa mengeluarkan pernyataan yang menolak keras tindakan rekaman tanpa persetujuan, sekaligus menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang terjadi di institusi pendidikan tinggi Indonesia, di mana penggunaan teknologi digital sering kali menimbulkan pelanggaran etika dan hukum.

Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat peningkatan laporan pelanggaran privasi digital di kalangan pelajar selama dua tahun terakhir, menyoroti kebutuhan edukasi literasi digital yang lebih kuat.

Para pengamat menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran akan batasan penggunaan alat rekam di ruang publik maupun pribadi.

Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan rekaman yang beredar, guna melindungi integritas penyelidikan dan menghindari pencemaran nama baik.

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, dan keputusan akhir akan ditetapkan setelah semua bukti dipertimbangkan secara menyeluruh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.