Media Kampung – 03 April 2026 | Mahfud Mahamad, Ketua Mahkamah Konstitusi, menilai penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu sebagai tragedi hukum yang memicu kepercayaan publik menurun.
Ia menyoroti lima poin utama yang menandai kegagalan institusi peradilan dalam kasus ini.
Pertama, penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat, mengandalkan dugaan mark‑up anggaran yang belum terbukti secara teknis.
Kedua, penahanan Amsal diterapkan dengan merujuk pada KUHAP lama, padahal KUHAP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Penggunaan pasal 21 KUHAP lama menimbulkan pertanyaan legalitas, terutama karena tidak ada unsur melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ketiga, Jaksa menuduh Amsal melanggar Pasal Tipikor, padahal dugaan mark‑up lebih bersifat administrasi dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa penetapan pasal tersebut melampaui kompetensi penyidik dan menciptakan preseden hukum yang berbahaya.
Keempat, terdapat indikasi propaganda dan intimidasi dari oknum jaksa yang menyebarkan narasi bahwa DPR mengintervensi proses hukum.
Hal ini menambah tekanan pada terdakwa dan mengaburkan objektivitas penyidikan.
Kelima, Mahfud mengkritik kurangnya koordinasi antara kejari karo dan lembaga legislatif dalam mengklarifikasi prosedur penahanan.
Ia menuntut transparansi penuh dan audit atas keputusan penetapan tersangka serta penahanan.
Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR, Ketua Komisi Habiburokhman menanyakan dasar hukum penetapan Amsal sebagai tersangka.
Kepala Kejari Karo, danke rajagukguk, menjawab bahwa mark‑up terjadi karena penyewaan peralatan selama 30 hari, padahal kegiatan produksi hanya memerlukan tiga hari.
Penjelasan tersebut menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi lapangan.
Selain itu, tambahan biaya editing, cutting, dan dubbing masing‑masing Rp 1 juta dianggap duplikasi yang menambah beban anggaran.
Para ahli mengonfirmasi bahwa tiga elemen tersebut termasuk dalam proses produksi video, sehingga tidak seharusnya dipisah sebagai biaya terpisah.
Mahfud menekankan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum.
Jika penahanan atau dakwaan dipaksakan tanpa dasar yang kuat, hal itu menodai integritas institusi penegak hukum.
Ia mengajak semua pihak, termasuk Kejari, Jaksa, dan DPR, untuk meninjau kembali prosedur hukum yang telah diterapkan.
Mahfud menutup dengan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran untuk memperbaiki mekanisme penegakan hukum di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

