Media Kampung – 03 April 2026 | Seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kejadian terungkap setelah ibu korban menemukan benjolan di dahi dan lebam di kedua mata saat pulang dari mengantarkan pesanan kue.

Ibu korban, yang diidentifikasi dengan inisial DNS, langsung menanyai ayah tiri terkait luka tersebut.

Awalnya sang ayah tiri, berinisial S, mengklaim hanya memukul dengan tangan kosong.

Namun pemeriksaan lanjutan mengungkapkan penggunaan gagang sapu dan tamparan pada pelipis kanan.

Luka tersebut menyebabkan pembengkakan pada jidat kanan dan memar yang jelas pada kedua mata.

Kondisi anak semakin memburuk, sehingga DNS melaporkan kejadian ke Polres Karawang pada 27 Maret 2026.

Tim Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang segera melakukan penyelidikan.

Visum medis menunjukkan adanya pendarahan internal di area kepala serta memar berat pada mata.

Anak korban kemudian dirujuk ke RSUD Karawang untuk menjalani CT scan guna memastikan tidak ada kerusakan otak lebih lanjut.

Hasil CT scan mengonfirmasi adanya pendarahan ringan di otak, namun tidak mengancam jiwa.

Polisi mengamankan tersangka pada 1 April 2026, menahan S berusia 30 tahun sebagai saksi utama.

S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan, “Kami telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.”

Penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum.

Pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Karawang mencatat bahwa korban juga melaporkan ayah tirinya dan ibunya sebagai pelaku.

Menurut staf DP3A, Anisa, anak mengaku bahwa ibunya memukul matanya sebelum ayah tirinya menimpuk dahi.

Keterangan tersebut menambah kompleksitas kasus, karena melibatkan dua orang dewasa dalam satu rumah.

Masyarakat sekitar mencatat kondisi anak pada 29 Maret setelah melihat mata berwarna biru dan menghubungi pihak berwenang.

Anak tersebut belum pernah bersekolah, dan biasanya mengurus adik-adiknya yang berusia empat tahun ketika ibunya berjualan kue.

Kejadian ini menyoroti risiko kekerasan dalam lingkungan keluarga dekat, terutama pada anak yang belum memiliki jaringan perlindungan eksternal.

Pihak kepolisian menegaskan pentingnya laporan cepat dari anggota keluarga ketika menemukan tanda-tanda fisik yang mencurigakan.

Polisi juga mengingatkan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak dapat dikenai hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menambah catatan peningkatan laporan kekerasan anak di Jawa Barat selama tahun 2026.

Data Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat peningkatan 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Lembaga swadaya masyarakat mengimbau orang tua untuk mengedukasi anak tentang hak untuk tidak diperlakukan secara kasar.

Mereka juga menyarankan pemantauan rutin kondisi fisik anak, terutama setelah terjadi perselisihan di rumah.

Kementerian Sosial menyiapkan layanan konseling bagi korban kekerasan anak dan keluarganya.

Sementara itu, rumah sakit setempat terus memantau kondisi kesehatan korban hingga pulih sepenuhnya.

Keluarga korban mengharapkan proses hukum berjalan cepat dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Masyarakat Karawang berharap kasus serupa tidak terulang dengan meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak.

Pihak kepolisian mengumumkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan peran ibu dalam insiden tersebut.

Jika terbukti, ibu korban juga akan dijerat dengan pasal yang relevan dalam UU Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi contoh penting bagi lembaga penegak hukum, sosial, dan kesehatan dalam sinergi melindungi anak.

Penyelidikan dan proses peradilan akan terus dipantau, sementara korban tetap mendapat perawatan medis dan dukungan psikologis.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.