Media Kampung – 02 April 2026 | Seorang pria berusia 61 tahun dari Glenmore, Banyuwangi, ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap seorang pemudik di dalam Masjid Nurul Huda, Rogojampi, pada Senin (30 Maret). Pelaku mengaku sebagai anggota intelijen kepolisian dan menunjukkan pistol mainan saat menuduh korban menyimpan narkoba.

Korban, seorang remaja berusia 17 tahun bernama Rifki Aldiansyah asal Asembagus, Situbondo, sedang beristirahat di dalam masjid ketika pelaku mendekatinya. Menurut saksi, pelaku menampakkan pistol plastik yang diselipkan di pinggang kanan sebelum melancarkan aksi.

Setelah menuduh korban menyimpan narkotika, pelaku melakukan penggeledahan kasar dan mengambil uang tunai sejumlah Rp 675.000. Selama proses tersebut, ia memperlihatkan pistol mainan untuk menambah tekanan pada korban.

Setelah uang diambil, pelaku mengusir korban dengan mengayunkan batang bambu sepanjang satu meter. Saat Rifki mencoba melarikan diri, pelaku melemparkan batu kecil dan batu besar yang mengenai punggungnya.

Rifki sempat berteriak bahwa ia tidak melakukan kejahatan, namun pelaku tetap menuduhnya sebagai pencuri untuk menahan perlawanan. Ketakutan membuat korban akhirnya melaporkan kejadian kepada Polsek Rogojampi.

Unit Reskrim Polsek Rogojampi melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri‑ciri yang diberikan korban. Tim penyidik kemudian menangkap pria tersebut di lokasi yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan pistol mainan berbahan plastik, batang bambu, dua buah batu, pakaian yang dikenakan, sebungkus rokok, serta uang tunai sisa Rp 513.000. Barang bukti tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum.

Selama pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku terdorong oleh masalah ekonomi yang mengancam kelangsungan hidupnya. Ia menyatakan aksi tersebut merupakan upaya terakhir untuk memperoleh uang.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Rogojampi dan dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidikan lanjutan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada unsur pemalsuan identitas kepolisian.

Kapolsek Rogojampi AKP Imron menegaskan bahwa tindakan mengatasnamakan intelijen kepolisian merupakan pelanggaran berat dan akan diproses seketat‑ketatnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat harus tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.

Kejadian ini menambah daftar kasus kriminal yang terjadi selama masa mudik, di mana banyak pemudik menjadi sasaran penipuan dan kekerasan. Pihak kepolisian daerah menilai pentingnya peningkatan patroli serta edukasi kepada masyarakat mengenai modus operandi pelaku.

Dengan tersangkutnya pelaku, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba memanfaatkan situasi mudik untuk melakukan kejahatan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi warga untuk selalu verifikasi identitas petugas sebelum memberikan uang atau barang berharga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.