Media Kampung – 02 April 2026 | Seorang siswa kelas satu SMA di Jember menjadi korban kekerasan pada Sabtu malam, 28 Maret 2024. Ia dikeroyok oleh sekitar sepuluh orang hingga mengalami luka memar dan trauma.
Korban, berinisial F, berusia 15 tahun dan berasal dari Desa Kencong, Kecamatan Kencong, dijemput paksa dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Penjemputan dilakukan oleh beberapa rekan yang dikenal korban.
Setelah dibawa ke daerah Bulaan, Kacep, yang berada di wilayah Jombang, para pelaku menyerang F secara berulang. Serangan tersebut mencakup pemukulan, penendangan, bahkan diinjak kepala korban.
“Anak saya dipinjam ponselnya, lalu mengirim suara yang tidak disetujui, sehingga mereka mencari dan menyerangnya,” ujar Samiati melalui telepon pada Rabu, 1 April 2024.
Akibat pengeroyokan, F mengalami memar di seluruh tubuh, termasuk luka pada tangan dan bibir yang sempat berdarah. Luka-luka tersebut memerlukan perawatan medis, namun tidak disebutkan apakah ia dirawat di rumah sakit.
Rekaman video serangan tersebut beredar di grup WhatsApp sekolah. Dalam video, korban tampak hanya mengenakan celana dalam ketika dipermalukan oleh pelaku.
“Mereka menelanjangi korban saat ia sedang disiksa, lalu menyebarkan video itu ke grup kelas,” kata ibu korban, menambah beban psikologis pada F.
F melaporkan bahwa video tersebut mempermalukan dirinya, sehingga ia enggan kembali ke sekolah. Ia mengalami rasa takut berulang dan menolak bersekolah sejak Senin setelah kejadian.
Setelah aksi kekerasan, F berjalan kaki sejauh tiga kilometer hingga kembali ke rumahnya di Desa Kencong sekitar pukul 02.30 dini hari. Ia sampai dalam kondisi lelah dan terluka.
Samiati telah melaporkan kasus ini ke Polsek Jombang, Jember, dan menunggu proses lanjutan. Ia meminta pihak berwajib menindak tegas para pelaku.
“Kami sudah melapor, dan besok diminta hadir lagi untuk proses selanjutnya. Kami berharap mereka segera ditangkap,” tegas ibu korban.
Hingga saat artikel ini ditulis, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyelidikan. Penegakan hukum masih dalam tahap awal.
Kasus ini menambah daftar insiden perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah yang semakin mengkhawatirkan. Banyak pihak menilai perlunya langkah preventif yang lebih kuat.
Pihak sekolah belum memberikan komentar resmi, namun diminta untuk menindaklanjuti penyebaran video yang melanggar privasi siswa. Kebijakan internal masih dalam proses evaluasi.
Organisasi perlindungan anak di daerah Jember menilai bahwa penyebaran video tanpa busana merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak. Mereka menyerukan tindakan hukum yang tegas.
Pemerintah Kabupaten Jember berjanji meningkatkan edukasi tentang bahaya perundungan digital di sekolah. Program ini diharapkan dapat mengurangi insiden serupa di masa depan.
Para saksi mata melaporkan bahwa aksi kekerasan berlangsung selama kurang lebih lima menit, dengan korban terus dipukuli dan ditendang. Beberapa saksi mengaku tidak dapat menghentikan pelaku karena takut.
Video yang beredar menampilkan korban yang terjatuh, menjerit, dan berusaha melindungi wajahnya. Rekaman tersebut telah dihapus oleh beberapa grup, namun jejak digital masih menyebar.
Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai kebijakan perlindungan data pribadi siswa di platform digital. Ahli hukum menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenai hukuman penjara dan denda, serta diwajibkan memberi ganti rugi kepada korban. Proses hukum masih menunggu bukti tambahan.
Keluarga korban berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan teknologi. Mereka mengharapkan keadilan dapat segera terwujud.
Kasus ini juga menggarisbawahi perlunya peran aktif orang tua dalam mengawasi interaksi anak di dunia maya. Komunikasi terbuka antara anak dan orang tua dianggap kunci pencegahan.
Di tingkat nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan pedoman anti-bullying yang mencakup aspek digital. Implementasinya masih menjadi tantangan bagi sekolah di daerah.
Dengan berakhirnya malam kejadian, F kembali ke rumah dengan kondisi fisik dan mental yang terguncang. Ia kini membutuhkan dukungan psikologis untuk pemulihan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh media lokal. Masyarakat diharapkan memberikan dukungan kepada korban tanpa menyebarkan konten yang memperburuk trauma.
Secara keseluruhan, insiden ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang menyeluruh untuk melindungi hak anak di era digital.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan