Media Kampung – 31 Maret 2026 | Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendengarkan dakwaan terhadap delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga memeras pengajuan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Haryanto, mantan Dirjen Binapenta, menghadapi tuntutan penjara selama 9 tahun 6 bulan, denda 700 juta rupiah, serta ganti rugi sebesar 84,720,680,773 rupiah.

Jaksa menilai Haryanto memaksa calon tenaga kerja asing membayar biaya di luar ketentuan resmi, dengan ancaman penundaan atau penolakan permohonan bila tidak dibayar.

Untuk tujuh terdakwa lainnya, jaksa menuntut hukuman penjara antara empat hingga sembilan setengah tahun, masing‑masing disertai denda dan ganti rugi tambahan.

Suhartono, yang menjabat Dirjen Binapenta dan PKK 2020‑2023, dituntut empat tahun penjara, denda 150 juta rupiah, serta 70 hari penjara pengganti.

Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA 2017‑2019, diduga mengumpulkan 25,201,990,000 rupiah secara tidak sah, sehingga jaksa menuntut 9,5 tahun penjara, denda 700 juta rupiah, dan 160 hari penjara pengganti.

Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024‑2025, menghadapi tuntutan 6,5 tahun penjara, denda 350 juta rupiah, 110 hari penjara pengganti, serta pengembalian 3,250,392,000 rupiah.

Gatot Widiartono, koordinator analisis PPTKA 2021‑2025, dituntut tujuh tahun penjara, denda 500 juta rupiah, 140 hari penjara pengganti, dan ganti rugi 9,479,318,293 rupiah.

Putri Citra Wahyoe, petugas hotline dan verifikator RPTKA 2019‑2025, dimintai hukuman enam tahun penjara, denda 350 juta rupiah, 110 hari penjara pengganti, serta pengembalian 6,396,833,496 rupiah.

Jamal Shodiqin, analis dan pengantar kerja ahli pertama 2019‑2025, dihadapkan pada tuntutan enam tahun penjara, denda 350 juta rupiah, 110 hari penjara pengganti, dan restitusi 551,160,000 rupiah.

Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda 2018‑2025, diminta dijatuhi enam tahun penjara, denda 350 juta rupiah, 110 hari penjara pengganti, serta ganti rugi 5,239,438,471 rupiah.

Jaksa menyoroti pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang‑Undang Tipikor, serta Pasal 18 UU Tipikor yang berhubungan dengan Pasal 55 ayat 1‑1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di pertemuan tatap muka, para terdakwa meminta pembayaran tambahan di luar biaya resmi; apabila tidak dibayar, permohonan RPTKA dikatakan tidak akan diproses.

Skema tersebut diduga merugikan ribuan calon pekerja asing serta menciptakan keuntungan ilegal bagi pejabat kementerian.

Putusan pengadilan diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Pengamat menilai kasus ini menyoroti perlunya pengawasan digital yang lebih ketat serta transparansi biaya dalam proses perizinan tenaga kerja asing.

Jaksa menambahkan bahwa bila terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi, hukuman penjara tambahan akan dijatuhkan, menegaskan beratnya kerugian yang ditimbulkan.

Sidang berakhir tanpa keputusan akhir, dan para terdakwa tetap berada dalam tahanan sementara menunggu proses selanjutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.