Media Kampung – 31 Maret 2026 | Komisi III DPR menggelar rapat pada 30 Maret 2026 untuk membahas kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu.
Amsal, seorang videografer kreatif, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2020 dan telah ditahan selama 130 hari, menunggu putusan sidang yang dijadwalkan 1 April 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan disiarkan secara terbuka, sementara Amsal mengikuti melalui sambungan Zoom yang didampingi anggota DPR Hinca Panjaitan.
Habiburokhman menegaskan komisi akan mengawal kasus ini dan berupaya memastikan proses peradilan berjalan adil, menambahkan “Kami berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi Bapak Amsal.”
Hinca Panjaitan menyoroti dampak penahanan terhadap Amsal, menyatakan “130 hari penahanan berarti kehilangan kreativitasnya dan negara kehilangan kontribusi seorang anak muda.”
Amsal dalam sambutan daring mengungkapkan rasa tertekan akibat intimidasi yang ia terima dari jaksa, mengatakan “Saya pernah mendapat pesan langsung ‘sudah ikuti saja alurnya’, saya menolak.”
Ia juga menambahkan harapannya agar tidak ada lagi pekerja kreatif yang dipidana secara berlebihan, sambil meneteskan air mata.
Komisi III kemudian menyampaikan usulan penangguhan penahanan dengan menjadikan DPR sebagai penjamin, berharap hakim mempertimbangkan putusan ringan atau bebas.
Sekretariat komisi menyebutkan usulan tersebut menjadi bagian dari kesimpulan rapat dan akan disampaikan kepada lembaga peradilan.
Pihak kejaksaan Karo menyatakan bahwa dugaan mark‑up muncul karena tidak adanya standar harga baku untuk layanan videografi desa, sehingga sulit menentukan keabsahan tuduhan.
Pengadilan Tipikor di PN Medan telah menyiapkan agenda vonis pada 1 April 2026, dan hakim diminta menilai bukti secara objektif.
Sementara itu, organisasi Relawan Pink menyediakan pengamanan selama persidangan untuk melindungi hak‑hak terdakwa.
Observers mencatat bahwa kasus ini menimbulkan perdebatan tentang regulasi industri kreatif dan bagaimana hukum mengatur tarif layanan non‑standar.
Para analis hukum menilai bahwa jika terbukti tidak ada mark‑up, putusan bebas dapat menjadi preseden penting bagi para profesional kreatif di Indonesia.
Komisi III menegaskan akan terus memantau proses persidangan dan siap menindaklanjuti rekomendasi jika hasil sidang tidak mencerminkan keadilan.
Pada akhirnya, kasus Amsal Sitepu tetap menjadi sorotan publik, menguji keseimbangan antara penegakan hukum anti‑korupsi dan perlindungan terhadap pekerja kreatif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan