Media Kampung – 18 Maret 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan eksekusi lahan Hotel Sultan harus dilaksanakan meski terdapat upaya banding, termasuk kasasi atau peninjauan kembali. Keputusan tersebut menguatkan posisi pemilik tanah yang ingin mengembalikan kepemilikan atas properti yang kini beroperasi sebagai hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang.

Penegasan Hukum oleh Pakar

Pakar hukum perdata Muhammad Ismak menjelaskan bahwa putusan tingkat pertama bersifat serta-merta, sehingga tidak dapat ditunda oleh proses banding. Ia menekankan bahwa pengadilan wajib mengeksekusi perintah tersebut tanpa menunggu hasil banding selanjutnya. Ismak menambahkan, meski tergugat dapat mengajukan keberatan, sifat final dari putusan pertama tetap memungkinkan eksekusi dilaksanakan.

Proses Konstatering di Lapangan

Pada Senin, 16 Maret 2026, tim yang dipimpin oleh panitera dan juru sita melakukan konstatering di lokasi Hotel Sultan. Konstatering merupakan pencocokan antara data fisik di lapangan dengan data administratif yang tercantum dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini bertujuan memastikan batas, luas, dan lokasi tepat sebelum eksekusi dimulai.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa proses ini fokus pada Blok 15, area yang dikelola oleh PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara. Ia menegaskan pentingnya verifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan antara aset negara dan pihak swasta.

Konteks Sengketa Tanah

Sengketa ini bermula ketika pemerintah menuntut pengembalian tanah yang selama ini disewakan kepada pengelola Hotel Sultan. Pemerintah berargumen bahwa lahan tersebut merupakan barang milik negara yang tercatat di Blok 15 GBK. Sementara pihak penyewa menolak, mengklaim hak penggunaan yang sah berdasarkan perjanjian sewa yang telah berjalan lama.

Putusan pengadilan menegaskan bahwa hak kepemilikan tetap berada pada negara, sehingga sewa tidak dapat menghalangi proses pengembalian tanah. Ismak menilai, esensi perkara tidak akan berubah meski ada putusan banding di masa depan, karena keputusan pertama telah mempertimbangkan semua fakta secara matang.

Implikasi Praktis dan Langkah Selanjutnya

Setelah proses konstatering selesai, pihak pengadilan akan melanjutkan eksekusi sesuai amar putusan. Eksekusi dapat meliputi pengosongan hotel, penyerahan kembali lahan kepada PPKGBK, dan penataan ulang wilayah sesuai rencana pembangunan kawasan GBK.

Jika pihak tergugat masih mengajukan upaya hukum lanjutan, proses tersebut tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi yang sudah diputuskan. Pemerintah menyiapkan tim pendukung untuk mengelola transisi agar tidak mengganggu aktivitas publik di area GBK.

Secara keseluruhan, langkah ini menunjukkan komitmen otoritas hukum dan pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum atas aset negara. Meskipun proses hukum masih dapat berlanjut, eksekusi lahan Hotel Sultan dipastikan akan berjalan sesuai putusan pengadilan.

Dengan demikian, lahan yang selama ini menjadi Hotel Sultan diperkirakan akan kembali ke pengelolaan negara, membuka peluang pengembangan baru di kawasan strategis GBK.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.