Media Kampung – 10 Maret 2026 | Polres Blora pada Senin (9/3/2026) resmi menetapkan Agus Sutrisno, warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, sebagai tersangka dalam kasus pemotor yang melintasi jalan cor basah proyek peningkatan Jalan Turirejo‑Palon‑Nglobo. Penetapan ini merupakan kelanjutan penyelidikan yang mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan pengecoran jalan kabupaten.

Latar Belakang Insiden

Insiden terjadi pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Agus diduga sengaja menurunkan motor dan melaju bolak‑balik di atas permukaan beton yang belum mengeras, meninggalkan jejak ban yang dalam. Aksi tersebut terungkap melalui video yang kemudian viral di media sosial, memicu kecaman publik dan laporan resmi dari pelaksana proyek, Hermawan Susilo.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng, menuduh adanya tindak pidana perusakan serta penghambatan pekerjaan pengecoran. Pihak kepolisian menilai tindakan itu dapat merusak kualitas jalan yang sedang dibangun dan berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pekerja maupun pengguna jalan.

Proses Penetapan Tersangka

Kepala Satuan Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti berupa foto jejak ban, rekaman video, serta kesaksian saksi mata yang melihat aksi tersebut. Selain itu, saksi ahli konstruksi turut memberikan analisis mengenai potensi kerusakan struktural pada beton yang masih basah.

Agus tidak dikenakan penahanan karena ancaman hukumannya, berdasarkan Pasal 521 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, adalah maksimal dua tahun enam bulan penjara. Polisi hanya mewajibkan Agus untuk melapor secara berkala kepada petugas.

Motif di Balik Aksi

Sebelum penetapan tersangka, Agus mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Blora pada 23 Februari 2026. Ia menuduh kontraktor proyek kurang transparan dalam penggunaan dana APBD Kabupaten Blora. Menurutnya, tidak ada papan informasi kegiatan, rambu keselamatan, atau dokumen perizinan yang memadai selama proses pengecoran.

“Saya datang ke Kejari bukan untuk menghambat pembangunan. Saya hanya ingin ada keterbukaan karena ini menggunakan dana APBD, uang masyarakat,” ujar Agus kepada media. Ia menyoroti beberapa aspek yang dianggapnya tidak jelas, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), alokasi dana, serta prosedur pengaturan lalu lintas selama pengerjaan.

Reaksi Pihak Terkait

  • Polisi: Menegaskan bahwa tindakan melintasi jalan cor basah merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat mengakibatkan sanksi pidana.
  • Pemerintah Kabupaten Blora: Menyatakan komitmen untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan menegakkan transparansi dalam penggunaan dana publik.
  • Warga Setempat: Membagi pendapat; sebagian mengkritik aksi Agus sebagai tindakan berbahaya, sementara yang lain mendukung upaya pengawasan penggunaan APBD.

Implikasi Hukum dan Sosial

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pada prosedur konstruksi, terutama pada tahap pengecoran yang memerlukan waktu pengerasan sebelum dapat dilalui kendaraan. Selain itu, kasus ini menjadi contoh bagaimana warga dapat menggunakan jalur hukum untuk menuntut transparansi dalam proyek publik.

Jika terbukti bersalah, Agus dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan serta denda sesuai ketentuan Pasal 521 ayat (1) KUHP. Di sisi lain, pihak kontraktor juga dapat menghadapi sanksi administratif bila terbukti melanggar peraturan perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak—baik pemerintah, kontraktor, maupun masyarakat—bahwa pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan dengan memperhatikan standar teknis, keamanan, dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat Blora menantikan hasil penyelidikan yang transparan serta penyelesaian proyek jalan yang dapat meningkatkan konektivitas wilayah tanpa mengorbankan keselamatan dan kepercayaan publik.