MediaKampung.com, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Rogojampi menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Toko Rehana, Dusun Lugjag RT 03 RW 02, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil uang tunai, rokok, serta kotak amal.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Ocky Heru Prasetyo mengatakan pelaku memanjat gerbang belakang sebelum masuk ke dalam toko.

“Pelaku mengambil uang di laci kasir, rokok, dan kotak amal di atas etalase,” kata Ocky, Sabtu (21/2/2026).

Pemilik toko, Muslimin (48), baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 06.30 WIB saat membuka usaha. Kotak amal ditemukan dalam kondisi pecah di luar toko.

Kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta uang tunai, lima pak rokok, serta sekitar Rp500 ribu dari kotak amal.

Dua tersangka yang diamankan yakni MPA (21) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, dan VAS (24) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono. MPA berperan sebagai eksekutor, sedangkan VAS mengawasi situasi di luar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor Honda Beat, serta kotak amal yang rusak.

Dari pemeriksaan awal, uang hasil pencurian digunakan untuk pesta minuman keras dan membayar pekerja seks komersial. Keduanya juga mengaku terlibat di sembilan lokasi lain, termasuk satu TKP di Bali.

Saat ini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.