Banyuwangi, MediaKampung.com – Pengakuan Denada Ayu Tambunan di media sosial sebagai ibu kandung Ressa Risky Rossano dipersoalkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (11/2/2026). Kuasa hukum Ressa menilai pengakuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak disampaikan dalam persidangan.

Sidang perkara telah masuk pokok perkara dan digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi. Perkara ini masih berproses setelah mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.

Kuasa hukum Ressa, Muhammad Firdaus Yulianto, menyatakan pengakuan di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar hukum. “Pasca pengakuan di publik, secara hukum kami tidak bisa menjadikannya dasar karena tidak disampaikan dalam persidangan maupun dalam jawaban resmi,” ujarnya.

Firdaus menambahkan pengakuan tersebut muncul setelah mediasi dinyatakan gagal. Pihaknya mempertanyakan motif di balik pernyataan tersebut namun tetap membuka ruang komunikasi.

Secara faktual, pengakuan yang disampaikan melalui media sosial tidak otomatis menjadi alat bukti dalam proses peradilan perdata. Pengakuan harus disampaikan dalam persidangan atau dokumen resmi untuk memiliki kekuatan hukum.

Firdaus menyebut sebelum gugatan diajukan, pihak keluarga pengasuh Ressa telah mencoba menghubungi Denada namun tidak berhasil. Komunikasi disebut baru terjalin setelah mediasi tertutup dan muncul pengakuan di media sosial.

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan kliennya telah berupaya menghubungi Ressa. “Namanya ibu dan anak, tentu ada keinginan untuk bertemu,” kata Iqbal.

Iqbal berpendapat gugatan seharusnya dicabut karena Denada telah mengakui status anak. Namun hingga kini, proses hukum tetap berjalan dan kedua pihak belum bertemu secara langsung.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berlokasi di pusat kota dan menjadi tempat penyelesaian perkara perdata dan pidana di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Perkara ini masih berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.

mediakampung.com akan terus mengikuti perkembangan persidangan gugatan ini di PN Banyuwangi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.