Banyuwangi, MediaKampung.com – Seorang pria berinisial MAR (24) diamankan polisi setelah mencuri uang tunai Rp50 juta dari sebuah minimarket di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Pelaku mengaku membuang Rp48 juta ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Pencurian terjadi di Nikita Market pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara membobol atap bangunan.
Berdasarkan fakta kejadian, pelaku memanjat penyangga kanopi, melepas empat genting, lalu masuk melalui plafon. Setelah berada di dalam, pelaku menuju area kasir dan lemari penyimpanan.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, menjelaskan pelaku mencongkel lemari dengan obeng yang telah dipersiapkan. “Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Aksi pencurian baru diketahui pemilik minimarket sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak membuka toko. Pemilik mendapati plafon jebol dan lemari penyimpanan terbuka.
Pemilik kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat pelaku bertubuh sawo matang dan memiliki tato di kedua tangan, dengan wajah tertutup kain.
Hasil penyelidikan mengarah pada MAR, warga setempat. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut hanya menyimpan Rp2 juta.
“Pengakuannya, Rp48 juta dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Saat ini masih kami dalami dan lakukan pencarian barang bukti,” kata Ocky.
Secara faktual, pencurian dilakukan dengan pembobolan atap dan plafon minimarket, dengan kerugian Rp50 juta. Polisi mengamankan pelaku dan menelusuri aliran serta keberadaan sisa uang hasil kejahatan.
Desa Karangbendo berada di jalur aktivitas perdagangan Kecamatan Rogojampi dengan sejumlah minimarket yang beroperasi 24 jam. Kejadian ini berdampak pada rasa aman pelaku usaha setempat.
Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. mediakampung.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini.












Tinggalkan Balasan