• Polisi mengamankan dua remaja pelaku judi online di Wongsorejo, Banyuwangi
  • Pelaku berinisial RS (16) dan DAA (21) menggunakan uang orang tua
  • Pengungkapan berawal dari laporan warga
  • Keduanya kedapatan bermain judi online jenis slot
  • Polisi mengimbau masyarakat menjauhi judi online

BANYUWANGI — Kepolisian Sektor Wongsorejo mengamankan dua remaja yang diduga terlibat praktik judi online di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Keduanya berinisial RS (16) dan DAA (21).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Dusun Badolan kerap dijadikan tempat nongkrong sekaligus lokasi bermain judi online.

Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, mengatakan petugas melakukan penelusuran ke lokasi pada Selasa malam (24/12/2025).

“Saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara, kami mendapati RS dan DAA sedang bermain judi online jenis slot menggunakan ponsel di kamar belakang rumah warga berinisial RHR,” ujar Oktorio, Kamis (25/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, RS diketahui merupakan remaja putus sekolah dan belum memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku menghabiskan sekitar Rp100 ribu untuk mengisi saldo judi online yang berasal dari uang orang tuanya.

Sementara itu, DAA yang juga belum memiliki pekerjaan tetap mengaku kerap meminta tambahan uang kepada orang tuanya untuk dijadikan modal bermain judi online.

“Keduanya mengaku menggunakan uang orang tua untuk deposit judi online,” kata Oktorio.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online maupun bentuk perjudian lainnya karena berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi.

“Judi online dapat menimbulkan kecanduan, kerugian finansial, bahkan memicu tindak kejahatan lain,” pungkas Oktorio.