Media Kampung – 11 April 2026 | Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu, pada Selasa (10/4).
Tim gabungan tersebut tiba di kantor Pemerintahan Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 09.30 WIB, lalu melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan pejabat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana daerah.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah yang disimpan dalam beberapa kantong, serta dokumen pendukung yang menunjukkan aliran dana tidak sesuai dengan anggaran resmi.
Gatut Sunu, yang menjabat sebagai Bupati sejak 2019, belum memberikan pernyataan resmi terkait penemuan uang tunai itu, namun timbul spekulasi bahwa uang tersebut berasal dari proyek infrastruktur yang belum selesai.
KPK menegaskan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan melibatkan saksi dan pencatatan foto sebagai bukti pendukung.
Selama operasi, tim juga memeriksa beberapa saksi yang diduga menjadi perantara dalam transaksi keuangan yang tidak transparan, namun belum ada penangkapan tambahan.
Pengawasan KPK terhadap pejabat daerah terus ditingkatkan, mengingat adanya pola serupa di wilayah Jawa Timur dalam beberapa bulan terakhir.
Pihak KPK mengingatkan bahwa setiap pejabat publik wajib melaporkan penggunaan anggaran secara akuntabel, dan penyalahgunaan dana publik akan dikenai sanksi pidana berat.
Kasus ini menambah daftar operasi OTT KPK yang menargetkan pejabat daerah, termasuk penyitaan uang tunai di Kabupaten Malang dan penangkapan pejabat di Kabupaten Jember pada awal tahun ini.
Pengamat politik menilai bahwa penangkapan Gatut Sunu dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain yang masih mengandalkan praktik korupsi tersembunyi dalam pengelolaan dana daerah.
Sejumlah aktivis anti korupsi menyambut baik tindakan KPK, menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Di sisi lain, kelompok kepentingan politik lokal menilai bahwa penyitaan uang tunai harus disertai proses hukum yang transparan untuk menghindari tuduhan politisasi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hasil penyitaan akan diproses melalui penyidikan lanjutan, termasuk identifikasi sumber dana dan potensi keterlibatan pihak lain.
Kasus ini diperkirakan akan berlanjut ke proses pengadilan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan