Media Kampung – 31 Maret 2026 | Jakarta – Videografer Amsal Christy Sitepu sedang diadili atas dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Proyek tersebut melibatkan pembuatan video untuk 20 desa di empat kecamatan dengan nilai kontrak Rp30 juta per desa, total sekitar Rp600 juta, yang dibiayai dari dana desa tahun anggaran 2020‑2022.
Audit Inspektorat Kabupaten Karo memperkirakan biaya wajar per video hanya Rp24,1 juta, menandakan selisih sekitar Rp5,9 juta per desa atau total dugaan kerugian Rp202 juta.
Penuntut menilai bahwa beberapa komponen seperti konsep, editing, cutting, dan dubbing dicantumkan dengan nilai uang meski seharusnya tidak memiliki harga baku, sehingga menjadi dasar tuduhan mark‑up.
Amsal membantah dengan menyatakan dirinya hanya sebagai penyedia jasa kreatif melalui CV Promiseland dan tidak mengendalikan keuangan proyek.
Ia menegaskan bahwa semua elemen kreatif memiliki nilai pasar dan telah dibayar secara sah, serta pajak atas pembayaran tersebut telah dipenuhi.
Beberapa kepala desa yang menjadi saksi mengonfirmasi bahwa video telah diserahkan, memberikan manfaat promosi bagi desa, dan pembayaran dilakukan sesuai kontrak.
Pengadilan Negeri Medan menuntut Amsal dengan Pasal 3 dan 18 Undang‑Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah Undang‑Undang No.20/2001, mengusulkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan penggantian kerugian Rp202 juta.
Kasus ini menarik perhatian Komisi III DPR yang meminta putusan ringan atau pembebasan, berargumen bahwa pekerjaan kreatif tidak dapat dinilai dengan standar harga tetap dan bahwa over‑kriminalisasi dapat merugikan industri kreatif.
Anggota DPR Habiburokhman menekankan prinsip keadilan substantif dan mengutip Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru, mengimbau hakim mempertimbangkan sifat layanan artistik dalam penilaian.
Pengamat hukum mencatat ketegangan antara pengawasan fiskal dana desa dan penilaian biaya layanan kreatif, terutama di daerah terpencil dengan biaya produksi yang lebih tinggi.
Penyelidikan awal Kejari Karo memperluas kasus korupsi lain yang melibatkan dana desa, sehingga nama Amsal ikut terseret sebagai tersangka pada November 2025.
Meskipun audit tidak menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, perbedaan antara proposal dan estimasi auditor menjadi bukti utama jaksa.
Kritikus berpendapat bahwa metodologi audit mungkin meremehkan biaya nyata seperti operasional drone, sewa peralatan, dan perjalanan yang sulit diukur secara standar.
Persidangan masih berlangsung dengan sidang lanjutan dijadwalkan bulan depan, dan putusan nanti dapat menjadi preseden dalam cara kontrak kreatif publik diaudit.
Kelompok industri kreatif menyerukan pedoman yang lebih jelas mengenai penganggaran proyek kreatif yang dibiayai publik agar menghindari kontroversi serupa.
Kasus ini terus menjadi perbincangan di media sosial, dengan tagar #AmselSitepu trending, mencerminkan kepedulian publik terhadap transparansi dan perlindungan tenaga seni.
Keputusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah selisih biaya tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau penetapan harga wajar layanan kreatif.
Sementara itu, Amsal tetap berada dalam tahanan menunggu putusan akhir, sementara desa‑desa terkait menunggu penyelesaian akhir akuntabilitas dana proyek.
Peristiwa ini menegaskan perlunya pengawasan yang seimbang: melindungi sumber daya publik tanpa menghambat perkembangan sektor kreatif nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan