Media Kampung – 31 Maret 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai sekitar satu miliar rupiah dari kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara ilegal yang melibatkan konglomerat Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi jumlah uang yang disita dan menegaskan bahwa langkah itu diambil setelah penggeledahan di kantor AKT.
Tim penyidik juga menggeledah total 14 lokasi, meliputi kantor, rumah pribadi, dan fasilitas tambang di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan.
Sepuluh titik penggeledahan berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor PT AKT, kantor afiliasi PT Mantimin Coal Mining (MCM), serta tujuh rumah yang termasuk kediaman Samin Tan dan saksi.
Tiga lokasi lainnya terletak di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor PT ARTH sebagai kontraktor tambang.
Satu titik terakhir berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM yang juga terhubung dengan jaringan perusahaan Samin Tan.
Penggeledahan di semua lokasi telah selesai, dan penyidik kini sedang merinci serta mengkompilasi barang bukti untuk proses penyitaan selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, data elektronik, serta peralatan berat dan kendaraan yang berada di lokasi tambang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengumpulan bukti bertujuan untuk memulihkan kerugian negara melalui proses asset recovery.
Kasus ini menempatkan Samin Tan sebagai tersangka utama, dengan dugaan penggunaan PT AKT sebagai front untuk penambangan batu bara ilegal sejak 2016 hingga 2025.
Meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut pada periode 2017‑2025, penyidik menemukan bukti bahwa aktivitas penambangan tetap berlanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan hasil penggeledahan menunjukkan adanya dokumen perizinan palsu.
Samin Tan saat ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ia diduga melanggar Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP bersama Pasal 18 Undang‑Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung total kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penyidik juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam praktik penambangan ilegal tersebut.
Syarief menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan aset yang hilang.
Proses asset recovery akan melibatkan penyitaan uang tunai, peralatan, serta properti yang terkait dengan kegiatan korupsi.
Penggeledahan di Kalimantan Tengah mencakup kantor KSOP dan kontraktor PT ARTH, yang diduga menyediakan jasa logistik untuk tambang.
Di Kalimantan Selatan, tim menemukan dokumen kontrak yang menghubungkan PT MCM dengan operasi tambang di Murung Raya.
Semua temuan tersebut akan dijadikan dasar dalam penyusunan dakwaan terhadap Samin Tan dan pihak terkait.
Kejaksaan Agung berjanji akan melanjutkan penyidikan hingga semua jaringan korupsi terungkap secara menyeluruh.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang mencoba menghindari regulasi pertambangan.
Pemerintah pusat telah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan izin tambang dan menindak tegas pelanggaran.
Kasus ini juga menambah beban kerja Badan Pemeriksa Keuangan dalam menilai dampak fiskal dari praktik ilegal.
Sementara proses hukum berjalan, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap potensi dampak lingkungan dari tambang ilegal.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti akan tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terbukti, Samin Tan dapat dijatuhi hukuman penjara yang panjang serta denda yang mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini menutup bab sementara dalam upaya memberantas korupsi sektor pertambangan di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan