Media Kampung – 31 Maret 2026 | Kejaksaan Agung melalui Jampidsus hari ini mengumumkan penyitaan aset perusahaan tambang milik tersangka korupsi Samin Tan.
Penggeledahan dilakukan di 14 lokasi termasuk kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta, kantor PT Mantimin Coal Mining (MCM) serta rumah pribadi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Tim penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai sekitar Rp 1 miliar yang ditemukan di kantor PT AKT.
“Kurang lebih Rp 1 miliar, di kantor PT AKT di Jakarta,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan.
Selain uang, penyidik menyita dokumen perizinan, data elektronik, serta sejumlah alat berat dan kendaraan yang dipergunakan dalam operasi tambang.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa barang bukti kini sedang didata untuk proses penyitaan lebih lanjut.
Menurut Anang, total sepuluh lokasi berada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, tiga di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan, mencakup kantor, rumah, dan fasilitas tambang.
Penyidikan mengaitkan Samin Tan dengan penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, meski izin usahanya dicabut sejak 2017 hingga 2025.
Jaksa menilai bahwa perusahaan afiliasi PT AKT, PT MCM, dan kontraktor PT ARTH terus beroperasi menggunakan dokumen fiktif, menimbulkan kerugian negara yang masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Samin Tan telah didakwa dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini tersangka berada di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama, sambil menunggu proses lanjutan penyidikan.
Kasus ini menunjukkan fokus intensif Kejaksaan dalam menindak korupsi sektoral pertambangan dan menegakkan akuntabilitas perusahaan serta pejabat publik yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan