Media Kampung – 30 Maret 2026 | Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta setelah jaksa menilai ia menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980 melalui mark‑up anggaran pada proyek pembuatan video profil desa.
Kasus ini bermula ketika Amsal, yang juga menjabat sebagai Direktur CV PromiseLand, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan kemudian dipanggil ke persidangan pada Januari 2026; sidang pemeriksaan saksi berlangsung pada 6 Februari 2026 dan keputusan hukuman dibacakan pada 20 Februari 2026.
Proyek yang dipermasalahkan melibatkan pembuatan video profil untuk dua puluh desa di empat kecamatan Karo, dengan masing‑masing desa mengajukan proposal biaya sekitar Rp30 juta, sehingga total anggaran mencapai Rp600 juta yang berasal dari Dana Desa.
Jaksa menuduh Amsal menyusun rencana anggaran biaya (RAB) yang di‑mark up, termasuk biaya konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan mikrofon yang menurut auditor seharusnya bernilai nol, sehingga menimbulkan selisih kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Amsal membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua elemen produksi—dari konsep hingga dubbing—merupakan bagian integral dari karya audiovisual yang telah dilaksanakan sesuai kesepakatan, bukan sekadar biaya tambahan yang tidak beralasan.
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyoroti ketidakjelasan perhitungan kerugian, mengingat angka Rp200 juta diambil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo yang diminta oleh jaksa, bukan hasil audit mandiri lembaga tersebut.
Menurut LHP, perhitungan tersebut melibatkan Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo, namun tim inspektorat mengakui bahwa petugas Komdigi tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau diperiksa dalam penyidikan, menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas data yang dipakai.
Dalam dakwaan, Amsal dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda.
Kasus ini menambah deretan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Indonesia, di mana proyek infrastruktur dan sosialisasi desa kerap menjadi arena bagi praktik mark‑up atau penggelembungan biaya yang sulit dipantau secara transparan.
Meski proses hukum masih berlangsung, keputusan pengadilan memberikan sinyal tegas bahwa penyalahgunaan anggaran desa akan terus diusut, dengan harapan dapat menegakkan akuntabilitas dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan