Media Kampung – 10 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026, yang mengamankan Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Penangkapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Selasa, 10 Maret 2026, sekaligus menegaskan bahwa Bupati tersebut termasuk dalam 12 orang yang berhasil diamankan dalam operasi senyap itu.
Fikri Thobari, yang menjabat sebagai Bupati periode 2025‑2029, dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Ia merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. Pada Pilkada 2024, pasangan calon Fikri‑Hendri meraih kemenangan dengan 63.691 suara atau sekitar 44,07% total suara sah.
Profil Singkat dan Latar Belakang Pendidikan
Lahir di Baturaja pada 4 Februari 1981, Fikri menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 04 Nakau, menuntaskan SMP di SMPN 02 Curup, dan menyelesaikan MA di MAN 2 Curup. Ia memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (SE) dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) AMKOP Palembang pada 2006, kemudian menambah kualifikasi dengan Magister Administrasi Publik (MAP) di Universitas Prof Dr Hazairin pada 2023.
Karier Sebelum Menjabat
Sebelum terjun ke dunia politik, Fikri menggeluti usaha media dengan menjadi Pimpinan Koran Sehasen Jaya (2008‑2010). Keluarganya juga memiliki jejak birokrasi; ayahnya, M Thobari Muad, pernah menjadi aktivis kampus dan menjabat di Kementerian Agama di beberapa kabupaten, sementara ibunya, Rosmala Dewi, berkarier di lingkungan yang sama.
Rincian Operasi KPK
- Waktu penangkapan: Senin malam, 9 Maret 2026.
- Lokasi: Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
- Jumlah tersangka diamankan: 12 orang, termasuk Bupati.
- Tujuan: Penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan dana daerah dan potensi jaringan kolusi.
KPK menyatakan bahwa mereka memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status penahanan Bupati sesuai Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah penangkapan, Fikri Thobari dan pihak lain dibawa ke Jakarta pada pagi hari Selasa untuk pemeriksaan lanjutan.
Jejak Kekayaan yang Dipertanyakan
Setelah penangkapan, publik mulai menyoroti profil kekayaan Fikri Thobari. Meskipun data resmi belum sepenuhnya dirilis, laporan menyebutkan bahwa ia memiliki aset properti, kendaraan, dan rekening bank yang signifikan. Kekayaan tersebut dipertanyakan mengingat masa jabatan Bupati yang baru saja dimulai pada 2025.
Selain itu, KPK belum mengungkap barang bukti yang disita atau rincian perkara yang menjerat Bupati dan rekan-rekannya. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa kasusnya melibatkan penyalahgunaan anggaran pembangunan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta potensi suap dalam proses tender.
Reaksi Publik dan Politik
Penangkapan Bupati Rejang Lebong menjadi sorotan media nasional dan lokal. Warga Rejang Lebong menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak berwenang. Di tingkat partai, PAN menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan KPK sebelum mengambil langkah internal.
Para pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat daerah lain, mengingat KPK terus memperkuat mekanisme OTT untuk memutus jaringan korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Langkah Selanjutnya
KPK kini melanjutkan proses pemeriksaan intensif terhadap Fikri Thobari dan 11 orang lainnya. Jika bukti cukup, KPK dapat mengajukan penetapan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses selanjutnya akan melibatkan penyitaan aset, audit keuangan daerah, serta kemungkinan penarikan kembali dana yang dicurigai dipergunakan secara tidak sah.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas kepemimpinan lokal di Provinsi Bengkulu.
Dengan sorotan nasional yang semakin tajam, hasil akhir penyelidikan KPK akan menjadi tolok ukur efektivitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.









Tinggalkan Balasan