Media Kampung, Lumajang – Pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang dilakukan secara berlapis. Pengawasan ini mencakup proses pengolahan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kualitas air dan pangan, kebersihan lingkungan dapur, distribusi, hingga penerimaan makanan oleh penerima manfaat.
Katimja Penyehatan Lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Lumajang, Arie Risdiyanti, menyatakan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari kerja bersama Tim Satgas yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. “Leading sector pengawasan tetap di Tim Satgas yang diketuai Pak Sekda. Masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Arie menjelaskan bahwa pengawasan terhadap SPPG tetap dilakukan setelah dapur beroperasi dan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Standar higiene sanitasi yang telah dipenuhi harus terus dijaga selama SPPG menjalankan pelayanan. Untuk itu, pengelola SPPG dan koordinator wilayah telah mendapatkan sosialisasi terkait pengawasan pascaoperasional dan pascapenerbitan SLHS.
Di tingkat internal, pengelola SPPG diwajibkan melakukan monitoring kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Pemantauan mencakup sejumlah aspek, antara lain suhu makanan, kondisi peralatan, alat pendingin, kebersihan ruangan, serta pengelolaan sampah. Selain itu, SPPG diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara mandiri setiap tiga bulan, termasuk kualitas air secara mikrobiologi dan kimia serta pemeriksaan pangan.
Pengelola SPPG juga melakukan asesmen mandiri melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) untuk melihat kondisi lingkungan dapur dan memastikan rekomendasi setelah penerbitan SLHS ditindaklanjuti. Pengawasan eksternal dilakukan Dinkes-P2KB bersama Puskesmas melalui IKL secara berkala dengan rentang satu hingga tiga bulan sekali.
“Puskesmas memiliki penjadwalan masing-masing. Jadi pengawasan dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kapasitas di lapangan,” jelas Arie.
Pengawasan juga diperkuat melalui surveilans kualitas air minum dan pangan. Pengambilan sampel dilakukan secara acak sehingga waktu pemeriksaan tidak diinformasikan terlebih dahulu kepada pengelola SPPG. Menurut Arie, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi kualitas air dan pangan secara objektif serta memastikan standar keamanan pangan tetap diterapkan selama operasional.
Proses distribusi dan penerimaan makanan juga menjadi bagian yang diperhatikan. Penerima manfaat diberikan edukasi mengenai cara menerima, menyimpan, dan mengonsumsi makanan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan batas waktu konsumsi.














