Media Kampung – 10 April 2026 | BPJS Kesehatan mengumumkan serangkaian langkah untuk meningkatkan keaktifan peserta yang statusnya nonaktif, terutama melalui cabang-cabang daerah seperti Bengkulu yang kini memperluas jangkauan layanan.

Upaya tersebut mencakup penekanan pada pembayaran iuran tepat waktu serta penyediaan lebih dari satu juta kanal pembayaran, mulai dari ATM, mobile banking, hingga dompet digital, sehingga mengurangi hambatan finansial bagi peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa prinsip gotong royong menuntut hak dan kewajiban berjalan seimbang, sehingga peserta segmen PBPU dan mandiri wajib melunasi tunggakan untuk mengaktifkan kembali hak layanan kesehatan.

Menurut penjelasan Rizzky, status JKN yang tidak aktif akan beralih menjadi nonaktif bila terdapat tunggakan, dan hak layanan rawat jalan baru dapat dipulihkan setelah iuran dibayar lunas.

Bagi peserta yang membutuhkan rawat inap sebelum status aktif kembali, BPJS menerapkan denda pelayanan sebesar 5 persen dari estimasi biaya per bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan dan plafon denda Rp20 juta.

Baca juga:

Denda ini hanya berlaku bila perawatan terjadi dalam 45 hari setelah aktivasi ulang; jika perawatan terjadi setelah periode tersebut, tidak ada denda yang dikenakan, kata Rizzky.

Cabang bpjs kesehatan di Bengkulu menambahkan inisiatif lokal dengan mengoptimalkan jaringan fasilitas kesehatan, sehingga peserta di wilayah tersebut dapat mengakses layanan lebih merata tanpa harus menunggu proses administrasi lama.

Pada saat yang sama, BPJS menegaskan bahwa kartu fisik yang hilang tidak memerlukan pencetakan ulang; peserta cukup menunjukkan NIK atau KTP untuk memperoleh layanan, mempermudah proses ketika dokumen hilang.

Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban administratif dan mempercepat pelayanan, terutama di daerah dengan tingkat kehilangan kartu yang tinggi.

Rizzky menambahkan bahwa kemudahan pembayaran melalui kanal digital dan minimarket memperkuat upaya mencegah tunggakan, sekaligus menurunkan potensi denda bagi peserta yang secara rutin membayar iuran.

Baca juga:

Data internal BPJS menunjukkan penurunan signifikan pada jumlah peserta nonaktif di wilayah Bengkulu sejak peluncuran program aktivasi awal tahun ini, mencerminkan respon positif masyarakat.

Pihak BPJS juga menyiapkan program CSR yang membantu peserta kurang mampu melunasi tunggakan, meski detail program belum dipublikasikan secara luas.

Pemerintah menilai bahwa peningkatan keaktifan peserta JKN berkontribusi pada stabilitas sistem kesehatan nasional, mengurangi beban rumah sakit dan memperkuat perlindungan sosial.

Dengan kombinasi kebijakan penghapusan keharusan kartu fisik, denda yang terukur, serta kanal pembayaran yang melimpah, BPJS Kesehatan berharap status nonaktif dapat diminimalisir dan semua warga Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan secara berkelanjutan.

Upaya ini menegaskan komitmen BPJS dalam menjaga kesehatan masyarakat, sekaligus mengingatkan peserta untuk rutin mengecek status JKN dan menyelesaikan iuran tepat waktu.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.