Media Kampung – 07 April 2026 | Rumor yang beredar pada awal April 2026 menyebutkan bahwa setiap bayi yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, namun pihak BPJS menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pendaftaran bayi baru lahir tetap harus dilakukan oleh orang tua atau keluarga sesuai dengan peraturan yang sudah ada.

Regulasi tersebut mewajibkan pendaftaran bayi paling lambat 28 hari sejak kelahiran, dan bila pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu itu, status kepesertaan JKN akan langsung aktif.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan chat WhatsApp PANDAWA dengan nomor 08118165165, dengan melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi.

Jika pendaftaran dilakukan setelah batas 28 hari, iuran JKN tetap akan dikenakan sejak tanggal kelahiran, meskipun aktivasi baru terjadi setelah proses registrasi selesai.

Baca juga:

BPJS menyatakan bahwa lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, dari bayi baru lahir hingga lansia, telah terdaftar dalam program JKN, mencerminkan tingkat cakupan yang sangat tinggi.

Program JKN mengedepankan prinsip gotong royong, di mana iuran dibayar oleh seluruh warga negara untuk menutupi biaya kesehatan peserta yang membutuhkan layanan.

Meskipun program telah berjalan selama lebih dari 13 tahun, masih terdapat sebagian masyarakat yang baru mendaftar ketika mereka jatuh sakit, yang dianggap tidak optimal.

Rizzky menekankan pentingnya menjadi peserta JKN sejak masih sehat, agar manfaat perlindungan dapat dinikmati secara terus‑menerus.

Iuran yang dibayarkan tidak hanya dipakai untuk menutupi biaya perawatan penyakit, melainkan juga dialokasikan untuk program promotif‑preventif yang menjaga kesehatan populasi.

Integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) yang dikelola Kementerian PANRB sedang dalam tahap pengembangan untuk mempermudah akses.

Masyarakat diharapkan memahami bahwa iuran JKN merupakan kontribusi bersama untuk keberlanjutan program, bukan sekadar pembayaran ketika sakit muncul.

Baca juga:

Oleh karena itu, pembayaran iuran secara rutin menjadi kunci untuk menjaga agar program tetap dapat memberikan manfaat jangka panjang.

Saat ini, prosedur pendaftaran bayi baru lahir masih mengandalkan partisipasi aktif orang tua, bukan proses otomatis yang dikabarkan.

Kebijakan otomatisasi masih belum diatur dalam peraturan yang ada, dan perubahan tersebut memerlukan regulasi baru dari pemerintah.

Namun, BPJS tetap berkomitmen memperluas jangkauan layanan kesehatan dengan memastikan setiap bayi yang terdaftar dapat segera menikmati manfaat JKN.

Pemerintah terus memantau tingkat kepesertaan dan menyiapkan langkah-langkah untuk menutup celah yang masih ada, terutama pada kelompok rentan.

Keluarga yang belum mendaftarkan bayi mereka disarankan segera menghubungi layanan PANDAWA untuk menghindari penundaan aktivasi.

Dengan memanfaatkan layanan digital, proses pendaftaran dapat diselesaikan lebih cepat dan meminimalkan kunjungan fisik ke kantor BPJS.

Baca juga:

BPJS Kesehatan menegaskan kembali komitmennya untuk menyediakan perlindungan kesehatan universal bagi seluruh warga Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.